MALANG KOTA – Mengembangkan bisnis merupakan mimpi seluruh pengusaha. Tidak terkecuali bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun modal yang cukup sering kali menjadi kendala dalam mencapai target tersebut. Kebanyakan pengusaha UMKM tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.
Tapi jangan khawatir, kini ada terobosan yang bisa dilakukan UMKM untuk bisa mendapatkan suntikan dana dari pemodal tanpa syarat atau ketentuan yang ketat. Yakni melalui skema securities crowdfunding. Program ini adalah teknik pendanaan untuk proyek atau unit usaha (termasuk UMKM) yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas, dengan melakukan urun dana.
Sebagai informasi, securities crowdfunding merupakan versi terbaru dari equity crowdfunding. Skema ini lebih memudahkan UMKM karena adanya kelonggaran bagi pemiliki usaha. Mereka bisa mendaftarkan di pasar modal, tanpa perusahaan harus berbentuk PT UMKM yang masih berbentuk CV, Firma, NV sudah bisa mendaftar untuk mendapatkan modal dari skema pendanaan tersebut.
“Selain itu, securities crowdfunding ini bisa memperluas efek yang ditawarkan. Tidak hanya berupa saham, tapi bisa hutang atau sukuk,” ujar Financial Consultant Ivan Jaka Perdana dalam webinar yang diadakan OJK Malang bersama FKIJK. Dalam webinar berjudul Pendanaan Usaha Kecil dan Menengah Melalui Securities Crowdfunding yang digelar Selasa (26/10), ada beberapa keuntungan yang didapatkan UMKM dalam program ini.
Di antaranya proses penerbitan efek yang lebih mudah dan cepat serta program tanpa bunga atau jaminan dan pendanaan yang bisa mencapai Rp 10 Millyar. “Securities crowdfunding ini prosesnya cepat dan mudah. Karena UMKM tinggal menghubungi perusahaan penyelanggara dan dipublish, kira-kira dua minggu modal sudah cair,” imbuh Jaka.
Selain kepada pemilik UMKM, keuntungan juga dirasakan oleh pemodal yang ingin menyuntikkan dananya. Mulai dari proses yang mudah, beragam instrumen seperti obligasi, saham dan sukuk dalam satu platform, transparansi penggunaan dana dan diatur serta diawasi oleh OJK.
Dengan sederet keuntungan tersebut, tentu setiap usaha juga memiliki risiko yang harus diterima oleh UMKM maupun pemodal. Seperti bagi pemilik modal bisa saja terjadi kelangkaan pembagian dividen, dilusi kepemilikan saham dan gagal bayar obligasi. Sementara bagi pemilik UMKM tentunya mereka harus lebih transparan untuk pengelolaan dana.
“Pasti semua usaha ada risikonya, tinggal kita yang memilih cara lebih aman,” tutup Jaka.
Pewarta: Andika Satria Perdana