MALANG KOTA – Keputusan pemerintah yang tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021 membuat banyak buruh kecewa. Keputusan itu setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 tidak naik.
Menyikapi kabar itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang akan melakukan aksi penolakan. “Insya Allah akan ada aksi terkait tidak naiknya upah ini. Apalagi, SPSI sendiri sampai detik ini masih melakukan aksi tolak Omnibus Law. Kami akan koordinasikan soal ini,” kata Puji Astuti, pekerja yang tergabung di Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang kepada Radar Malang, Selasa (28/10).
Puji menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan pemerintah atas keputusan itu. “Apalagi dengan alasan Covid-19, upah untuk tahun 2021 tidak akan dinaikkan. Padahal kebutuhan pokok dipastikan naik tiap tahunnya,” kata Puji.
Puji berharap, setidaknya ada kenaikan upah sebesar 8 persen dari UMP 2020 yang sebesar Rp 1.768.777. “Kan tahun kemarin kenaikan upah sekitar 8 persen. Paling tidak meningkat di kisaran segitu juga. Ya, masa gara-gara pandemi tidak naik padahal kebutuhan bahan pokok pasti naik,” ujarnya.
Dengan adanya keputusan Menaker RI tersebut, maka upah minimum kabupaten/kota (UMK) tetap mengacu tahun 2020. Yakni gaji pekerja di Kabupaten Malang Rp 3.018.530, Kota Malang Rp 2.895.502, dan Kota Batu Rp 2.794.800.
Pewarta : Errica Vannie A