MALANG KOTA – Kasus masyarakat terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak. Selama dua bulan terakhir misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mencatat ada 34 aduan dari masyarakat terkait perbuatan tak mengenakkan dari pihak pinjol ilegal. Jenis aduan bermacam-macam, mulai dari penagihan pinjaman secara kasar hingga diancam data pribadi disebar ke publik.
Aduan tersebut tercatat meningkat jika dibanding periode yang sama pada Januari hingga Februari 2022 lalu. Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyebut pada periode tersebut hanya ada 9 aduan saja.
”Rata-rata aduan yang kami terima adalah masyarakat belum memahami legalitas pinjol yang dipilih serta lebih memilih asal cepat mendapat uang saja,” kata dia, kemarin.
Dari sisi penawaran, maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh mudahnya pelaku menawarkan pinjaman. Meskipun Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat sudah melakukan pemblokiran terhadap aplikasi atau situs penyedia pinjol ilegal, mereka masih mudah membuat situs baru. Bahkan mengganti dengan nama aplikasi pinjol yang baru.
Sedangkan dari sisi permintaan, menurutnya tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah. Asal dapat uang demi memenuhi kebutuhan menjadi alasan yang kerap dia terima.
”Jadi tak salah jika pinjol ilegal masuk dan nasabah lengah, itu yang harus diwaspadai,” tutur Sugiarto.
Selain terjebak pinjol ilegal, aduan juga terdapat dari masyarakat yang tidak merasa meminjam namun terus diteror oleh pihak pinjol. Sugiarto pun menyarankan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal dengan cara menghapus pemberitahuan apliakasi. Kemudian melakukan pemblokiran aplikasi dan kontak pinjol ilegal.
Di samping tindakan penegakan hukum berkoordinasi bersama SWI pusat, tahun ini, OJK Malang akan terus memperluas edukasi mengenai literasi keuangan. Khususnya menyikapi tawaran pinjol illegal ataupun investasi ilegal.
”Jika masyarakat sudah paham sistem kerja pinjol ilegal, maka semakin aman masyarakat melakukan transaksi apa pun,” tutupnya. (dur/adn)