25.6 C
Malang
Monday, 27 March 2023

OJK Blokir 3.193 Aplikasi Pinjol Ilegal

MALANG KOTA – Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi atensi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Bahkan, untuk menekan terjadinya kasus itu, OJK telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Kepala OJK Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Yakni, dia menjelaskan, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol.

Dia juga menyebut, sejak 2018 pihaknya telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal. ”OJK meminta masyarakat waspada pinjol melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,” tegasnya.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. ”OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” ungkapnya.

Maraknya penipuan pinjaman online itu, menurut dia, secara umum biasanya saat kebutuhan dana masyarakat meningkat. ”Hal itu sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menawarkan pinjol kepada masyarakat yang membutuhkan dana cepat,” ungkapnya.

Padahal, pinjol itu tidak melulu tepercaya. Bahkan, ada juga yang sifatnya ilegal. Karenanya, diperlukan adanya antisipasi dari masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. ”Jangan sampai masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol yang ilegal,” imbaunya. Sebab, dia juga membeberkan, pada 2020 kemarin, berdasarkan laporan layanan pengaduan konsumen di OJK, setidaknya terdapat 73 pengaduan. Pengaduan tersebut lebih banyak didominasi oleh masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Rupanya, pengaduan korban pinjol ilegal itu pada 2020 memang cenderung lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, dia melanjutkan, pada 2019 OJK mencatat ada 69 pengaduan selama setahun. Artinya, korban pinjol ilegal 4 orang lebih banyak di 2020. Pinjol ilegal itu sepertinya akan semakin menjamur di 2021 ini. Sebab, Sugiarto menyebut, selama triwulan 1, pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan terkait pinjol ilegal. ”Sampai akhir Maret 2021 lalu, sudah ada sebanyak 25 pengaduan,” bebernya. (rmc/ulf/c1/mas)

MALANG KOTA – Maraknya kasus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi atensi khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Bahkan, untuk menekan terjadinya kasus itu, OJK telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Kepala OJK Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjol ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Yakni, dia menjelaskan, tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol.

Dia juga menyebut, sejak 2018 pihaknya telah memblokir atau menutup 3.193 aplikasi atau website pinjol ilegal. ”OJK meminta masyarakat waspada pinjol melalui SMS atau WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal,” tegasnya.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. ”OJK akan menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” ungkapnya.

Maraknya penipuan pinjaman online itu, menurut dia, secara umum biasanya saat kebutuhan dana masyarakat meningkat. ”Hal itu sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dengan menawarkan pinjol kepada masyarakat yang membutuhkan dana cepat,” ungkapnya.

Padahal, pinjol itu tidak melulu tepercaya. Bahkan, ada juga yang sifatnya ilegal. Karenanya, diperlukan adanya antisipasi dari masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. ”Jangan sampai masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol yang ilegal,” imbaunya. Sebab, dia juga membeberkan, pada 2020 kemarin, berdasarkan laporan layanan pengaduan konsumen di OJK, setidaknya terdapat 73 pengaduan. Pengaduan tersebut lebih banyak didominasi oleh masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.

Rupanya, pengaduan korban pinjol ilegal itu pada 2020 memang cenderung lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab, dia melanjutkan, pada 2019 OJK mencatat ada 69 pengaduan selama setahun. Artinya, korban pinjol ilegal 4 orang lebih banyak di 2020. Pinjol ilegal itu sepertinya akan semakin menjamur di 2021 ini. Sebab, Sugiarto menyebut, selama triwulan 1, pihaknya sudah menerima beberapa pengaduan terkait pinjol ilegal. ”Sampai akhir Maret 2021 lalu, sudah ada sebanyak 25 pengaduan,” bebernya. (rmc/ulf/c1/mas)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru