Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ini, Solusi Cepat Jaminan Halal untuk Makanan

Shuvia Rahma • Rabu, 21 April 2021 | 23:01 WIB
Prof Bisri (baju putih) dan Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad saat berdialog di kantor Jawa Pos Radar Malang terkait sertifikasi halal. (Intan Refa / Radar Malang)
Prof Bisri (baju putih) dan Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad saat berdialog di kantor Jawa Pos Radar Malang terkait sertifikasi halal. (Intan Refa / Radar Malang)
MALANG KOTA - Sudah terjaminkah kehalalan dari makanan yang kita konsumsi sehari-hari? Memang, sudah ada lembaga yang menangani sertifikasi halal. Tapi, untuk mendapat sertifikasi halal dari lembaga itu, jalannya relatif panjang dan berliku. Akibatnya, tak sedikit rumah makan, restoran atau pun warung kuliner, terkesan ogah-ogahan jika harus mengurus sertifikasi halal.

Akibatnya, cukup banyak tempat makan atau yang memproduksi makanan, tanpa ada sertifikasi atau jaminan halalnya. Maka, Halal Center Cinta Indonesia (HCCI) yang dinaungi Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, Kota Malang, punya solusinya.

Solusi itu adalah: Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal (SPMHI). “Ini adalah cara untuk membantu para pelaku usaha makanan dalam melakukan “self declare” kehalalan produknya, agar lebih bisa dipercaya,” kata Prof Dr Ir Muhammad Bisri MSi, Pembina HCCI yang juga pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh. Self declare adalah pengakuan dari pemilik usaha makanan, yang menyatakan bahwa produk makanan yang dijual telah dijamin kehalalannya.

Adanya keharusan untuk melakukan self declare, diatur dalam PP No 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Disebutkan dalam PP tersebut, pemilik usaha makanan dalam skala UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wajib untuk melakukan self declare atas produk yang dijualnya.

“Nah, melalui SPMHI ini lah, kami siap untuk membantu, bahkan mendampingi para pelaku usaha di bidang makanan dalam melakukan self declare,” kata Bisri ketika berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Malang, Selasa lalu (20/4), didampingi Direktur HCCI Tri Darmanto. SPMHI ini adalah konsep penjaminan halal secara internal, yang diciptakan oleh Bisri.

Bisri membuat konsep SPMHI dilatarbelakangi oleh keprihatinannya terhadap berbagai produk makanan yang beredar di masyarakat yang aspek-aspek kehalalannya cenderung diremehkan.

“Misalnya ayam potong. Saya masih menjumpai daging ayam potong di tenggorokannya ada sisa darahnya. Berarti, cara menyembelihnya kurang sempurna dalam mengikuti standar penyembelihan yang halal dan toyyibah,” katanya. “Nah jika ada kasus seperti ini, siapa yang mengawasi?” lanjutnya.

Belum lagi masih banyak restoran atau tempat makan yang belum dilabeli halal. Untuk mendapat label halal, prosesnya cukup panjang. Sebelumnya, ada mekanisme sumpah. Yakni, para pemilik restoran atau tempat makan disumpah bahwa makanan yang dijualnya sudah memenuhi prinsip-prinsip dan kaidah kehalalannya. Cara ini dianggap masih belum cukup meyakinkan. Merujuk pada PP 39 tahun 2021, disebutkan bagi para pemilik usaha makanan dalam skala UMKM, wajib melakukan self declare kehalalan atas produk-produknya.

Mereka yang melakukan self declare bisa menggunakan SPMHI. “Kami dari HCCI menyediakan penyelia untuk mendampingi pemilik usaha makanan dalam membuat tahapan-tahapan dalam rangka melakukan self declare. Penyelia kami sudah bersertifikat,” ujar Bisri.

Misalnya si A pemilik usaha makanan ingin membuat self declare menggunakan SPMHI. Maka, si A akan didampingi oleh penyelia dari HCCI. Oleh penyelia, si A akan diminta menjelaskan bahan makanan yang dijualnya. Mulai dari asal bahan, cara pengolahannya, serta bahan-bahan apa saja yang digunakan dalam proses pembuatan produk tersebut. Selama proses menjelaskan itu, si penyelia akan ngecek aspek-aspek kehalalannya. Jika sudah jelas “halal”, maka akan ditulis “halal”. Jika statusnya “ragu-ragu”, maka akan ditulis “ragu-ragu”. Yang “ragu-ragu” ini bisa ditindaklanjuti untuk memastikan statusnya melalui laboratorium.

“Hasil akhirnya nanti adalah adanya pernyataan yang menerangkan bahwa si pemilik tempat makan menjamin kehalalan produknya. Di dalam pernyataan itu ada tanda tangan dia, dan juga ada tanda tangan penyelia,” tandasnya. Dengan cara ini, maka akan semakin menambah keyakinan bagi konsumen.

Direktur Jawa Pos Radar Malang, Kurniawan Muhammad menambahkan, konsep ini bisa diawali dengan sosialisasi ke komunitas kuliner di Kota Malang. “Kita sosialisasi dulu tentang hal ini kepada mereka. Kita lihat responnya. Kita siap berkolaborasi bersama Halal Center Cinta Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Shuvia Rahma
#ayam potong #sertifikasi halal #Halal #halal center