Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ternyata Mati Suri! Sejak Pandemi Covid-19, 378 Koperasi di Kabupaten Malang Tak Aktif

Mahmudan • Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:22 WIB

Infografik Nasib Koperasi di Kabupaten Malang.
Infografik Nasib Koperasi di Kabupaten Malang.

Tidak Menggelar Rapat Tahunan sejak Pandemi Covid-19

KEPANJEN - Banyaknya koperasi di Bumi Kanjuruhan yang tidak terdata mengindikasikan nihil aktivitas alias mati suri.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kabupaten Malang mengungkap, ada 378 koperasi yang tidak aktif.

Mereka tidak lagi menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Penghargaan Pembina Koperasi Andalan

Padahal RAT merupakan salah satu aktivitas yang menandakan bahwa koperasi tersebut masih ada dan aktif.

“Ada koperasi yang tidak melakukan RAT sejak Covid-19,” ujar Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Malang Tito Febrianto Hadi Prasetya kemarin.

Dia menyebutkan, di Kabupaten Malang terdapat 1.378 koperasi.

Dengan rincian, 32 Koperasi Unit Desa (KUD), 71 Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), 14 Koperasi Pasar (KOPPAS), 390 Koperasi Wanita (KOPWAN), dan 871 koperasi lainnya.

Tapi dari 1.378 koperasi tersebut, dia mengatakan, hanya 1.000 unit yang aktif.

Itu ditandai dengan pelaksanaan RAT pada 2024.

Karena itu, pihaknya melakukan pendampingan untuk pengaktifan kembali koperasi.

“Bagi koperasi yang tidak menggelar RAT, kami ajak untuk RAT. Saya juga hadir dalam pendampingan tersebut,” ucap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang itu.

Dia mengungkap fungsi lain RAT.

Yakni bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota.

Biasanya, terdapat tiga aspek yang dibahas dalam RAT.

Yakni aspek kelembagaan, usaha, dan keuangan.

Termasuk kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota.

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang mengajak koperasi, tetapi tidak mengharuskan.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkab Malang Tertibkan Lintah Darat Berkedok Koperasi

Karena koperasi sebagai binaan Pemkab Malang.

Koperasi pun memiliki badan hukum sendiri yang berhak memilih pembubaran jika memang semua anggota sepakat.

Menurut dia, koperasi sangat bermanfaat dalam meningkatkan taraf hidup anggota maupun masyarakat di sekitarnya.

Sebagai contoh, Koperasi Produsen Agro Niaga Jabung Syariah Jatim (KAN Jabung) yang merupakan salah satu koperasi binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pada 2023 lalu, aset bisnis KAN Jabung mencapai Rp 228,63 miliar dengan volume bisnis Rp 348,32 miliar.

Saat ini, KAN Jabung sudah memiliki sekitar 2.403 anggota.

Setiap anggota setidaknya memiliki sekitar lima sampai 10 ekor sapi.

Dengan jumlah tersebut, KAN Jabung dapat memproduksi sekitar 50-60 ton susu dalam sehari.

“Kami sudah mencoba memodifikasi pertumbuhan anggota. Sekarang, siapa pun bisa menjadi peternak” kata Presiden Direktur (Presdir) KAN Jabung Eva Marlianti.

Bahkan, wilayah cakupannya tidak hanya terbatas di Jabung.

Mereka juga sudah merambah ke empat kecamatan lain.

Yakni Singosari, Lawang, Pakis, dan Tumpang. (yun/dan)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#koperasi #dinkop #Tidak Aktif #Kabupaten Malang #ukm