Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Segera Bahas Revisi Perda Minimarket, Atur Jarak dan Perlindungan UMKM

Bayu Mulya Putra • Kamis, 14 Agustus 2025 | 16:35 WIB
SIAPKAN REVISI PERDA: Tiga minimarket di Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen lokasinya berdekatan. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Kota Malang.
SIAPKAN REVISI PERDA: Tiga minimarket di Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen lokasinya berdekatan. Hal serupa juga terjadi di beberapa wilayah di Kota Malang.

MALANG KOTA - Aturan terkait minimarket bakal diubah. Pemkot Malang tengah menyiapkan rumusan revisi peraturan daerah (Perda)-nya. Dengan zaman yang terus berkembang, pemkot menganggap perubahan itu cukup mendesak. 

Sebab, keberadaan minimarket kini membeludak. Sebagai informasi, produk hukum yang mengatur keberadaan minimarket tercantum dalam Perda Kota Malang Nomor 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan, termasuk sektor usaha minimarket. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan mengatakan, perda penyelenggaraan usaha perdagangan memang membutuhkan revisi. Sebab, kondisi Kota Malang tahun 2019 ke 2025 berkembang cukup cepat. 

Menurut Arif, saat ini lahan pendirian minimarket baru sangat terbatas. Itu dibuktikan dengan pengajuan izin yang menurun pada 2025. Hanya ada tiga pengajuan perizinan dalam kurun enam bulan. ”Sektor minimarket sekarang kurang dilirik, karena banyak saingan dan sudah penuh. Kami akan mengatur secara detail (pembatasannya) dalam revisi perda,” papar dia. 

Selain pembatasan, revisi perda itu akan mengatur kontribusi minimarket terhadap pelaku UMKM dan penyerapan tenaga kerja. Toko modern diwajibkan menampung produk UMKM di sekitarnya. Seperti diketahui, toko modern biasanya memiliki halaman parkir yang cukup luas. 

Selain untuk kendaraan, lahan itu bisa digunakan untuk mewadahi pelaku UMKM. ”Penyerapan tenaga kerja juga akan diperhatikan. Bisa diutamakan tenaga kerja dari Kota Malang dulu, sesuai lokasi pendirian bangunannya,” kata Arif. 

Perihal minimarket yang terlalu dekat dengan pasar tradisional juga akan dibahas. Menurut Arif, di UU Cipta Kerja, sudah tidak ada lagi pembatasan jarak antara pasar dengan toko modern. Namun di perda yang lama masih tercantum. 

Dengan minimal jarak antara pasar tradisional dan toko modern seharusnya 500 meter. ”Kami sekarang mulai mendata jumlah pasar tradisional dan minimarket yang terlalu dekat. Keputusan masih ada aturan jarak atau tidak akan dibahas bersama,” tambahnya. 

Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mendukung rencana pembatasan toko modern. Dia juga mendorong adanya penertiban minimarket yang berada di dekat pasar tradisional. ”Sembari menata keberadaan minimarket yang dekat dengan pasar, saya harap tidak ada lagi minimarket (baru), karena jumlahnya terlalu banyak,” tegas Arief. 

Politisi dari PKB itu menyampaikan, keberadaan toko modern itu berpotensi mematikan perekonomian di pasar tradisional. Sehingga, pemkot memberikan perlindungan kepada pedagang atau pelaku usaha kecil. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#UMKM #minimarket #Disnaker PMPTSP #malang #Pemkot