MALANG – Kantor Pabean Batam mengirim 49 kontainer yang terbukti mengandung limbah beracun dan sampah ke negara asal mereka, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara Eropa. Tindakan tersebut dilakukan setelah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Senin (1/7).
Dilansir dari The Jakarta Post, Kamis (4/7), Kepala kantor pabean Batam, Susila Brata, mengatakan bahwa 49 kontainer dari 65 kontainer terbukti telah melanggar aturan impor. Sebelumnya, kementerian telah mengembalikan lima kontainer sampah ke AS yang berisi popok, potongan-potongan plastik, kayu, kain dan sepatu dalam.
“Kami telah menerima surat rekomendasi dari [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] terkait dengan kontainer. Langkah kami selanjutnya adalah mengirim surat pemberitahuan kepada importir untuk mengekspor kembali [kontainer] kembali ke negara-negara dari mana kontainer berangkat, karena terbukti melanggar aturan, ”kata Susila.
Kontainer yang berasal dari AS dan beberapa negara Eropa dikirim kembali ke negara asal oleh empat importer. Dia juga menambahkan bahwa importir diberikan 90 hari setelah kedatangan peti kemas di Batam untuk mengembalikan sampah tersebut ke negara asalnya.
“Semakin cepat mereka mengekspor kembali [kontainer], semakin baik dan lebih efisien bagi mereka,” kata Susila.
Jumat lalu (28/6) dengan didampingi Walikota Batam, Muhammad Rudi, pejabat dari Kantor Pabean Batam, Badan Lingkungan Hidup Batam, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar lusinan kontainer yang telah tiba di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Kontainer-kontainer tersebut diketahui hanya berisi sisa plastik yang dilaporkan akan didaur ulang menjadi produk plastik baru di Indonesia dan produk jadi kemudian diekspor.
Penulis : Risma Kurniawati
Foto : Istimewa