26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

Setor Data Fiktif Demi Bantuan Covid, Perempuan di Singapura Dibui

RADAR MALANG – Gara-gara ingin mendapatkan bantuan Covid-19, seorang perempuan di Singapura melakukan aksi nekat. Dia membuat data fikif seolah-olah korban PHK. Perempuan bernama Tiong Shi Lin ini pun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan curang dan pemalsuan, Senin (13/9).

Ia memalsukan surat PHK untuk mengakses dana hibah yang bertujuan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Dirinya menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) sebesar SGD 4.000.

Surat palsu itu ditemukan di tas laptopnya November tahun lalu oleh seorang rekan setelah dia menyerahkan komputer yang dikeluarkan perusahaannya untuk diperbaiki. Rekannya kemudian memberi tahu perusahaan itu.

Hari ini (13/9), Tiong dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah dia mengaku bersalah atas dua tuduhan kecurangan dan satu tuduhan pemalsuan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Phang mengatakan, bahwa Pemerintah telah meluncurkan bantuan untuk membantu pekerja selama pandemi.

“(MSF) berusaha membantu secara finansial mereka yang tanpa sadar kehilangan pekerjaan atau pendapatan karena pandemi,” tambahnya.

Terdakwa melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan gelap, secara tidak jujur membujuk MSF untuk mengucurkan SGD 4.000 kepadanya. Terdakwa melakukannya melalui berbagai aplikasi CSG yang berisi pernyataan palsu tentang pendapatan dan status pekerjaannya, serta surat pemutusan hubungan kerja yang dipalsukan.

Pengadilan mengatakan sebelumnya Tiong bekerja untuk pemasok suku cadang TVH Singapura dari Oktober 2019 hingga Februari tahun lalu. Ia bergabung dengan Assurance Technology, yang bergerak di bidang teknologi informasi kesehatan, pada April tahun lalu.

Sekitar April hingga Mei tahun lalu, dia membuat rencana untuk menipu MSF agar mencairkan dana hibahnya di bawah CSG. Tiong kemudian mengajukan aplikasi online untuk hibah tersebut, mengklaim bahwa dia telah menganggur sejak 2 Februari tahun lalu.

Kementerian menolak aplikasi pertama pada 19 Mei tahun lalu karena dia tidak memberikan dokumentasi pendukung yang cukup untuk menunjukkan kehilangan pekerjaannya. Dia mengajukan aplikasi kedua pada hari berikutnya, menyatakan bahwa dia tidak menerima gaji untuk bulan Maret, April dan Mei tahun lalu.

Pengadilan mendengar bahwa Assurance Technology sebenarnya telah membayarnya pada April dan Mei. Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan apakah dia masih bekerja di sana atau tidak.

Pengacaranya, Christopher Bridges memohon agar kliennya mendapat keringanan hukuman yakni penjara enam bulan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedang dalam proses membuat restitusi kepada MSF. Jaminan Tiong telah ditetapkan sebesar SGD 10.000 dan dia diperintahkan untuk menyerahkan diri di Pengadilan Negeri pada 20 September untuk mulai menjalani hukumannya.

Sumber: JawaPos.Com

RADAR MALANG – Gara-gara ingin mendapatkan bantuan Covid-19, seorang perempuan di Singapura melakukan aksi nekat. Dia membuat data fikif seolah-olah korban PHK. Perempuan bernama Tiong Shi Lin ini pun dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan curang dan pemalsuan, Senin (13/9).

Ia memalsukan surat PHK untuk mengakses dana hibah yang bertujuan membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Dirinya menipu Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) sebesar SGD 4.000.

Surat palsu itu ditemukan di tas laptopnya November tahun lalu oleh seorang rekan setelah dia menyerahkan komputer yang dikeluarkan perusahaannya untuk diperbaiki. Rekannya kemudian memberi tahu perusahaan itu.

Hari ini (13/9), Tiong dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara setelah dia mengaku bersalah atas dua tuduhan kecurangan dan satu tuduhan pemalsuan. Wakil Jaksa Penuntut Umum Joshua Phang mengatakan, bahwa Pemerintah telah meluncurkan bantuan untuk membantu pekerja selama pandemi.

“(MSF) berusaha membantu secara finansial mereka yang tanpa sadar kehilangan pekerjaan atau pendapatan karena pandemi,” tambahnya.

Terdakwa melihat peluang untuk mendapatkan keuntungan gelap, secara tidak jujur membujuk MSF untuk mengucurkan SGD 4.000 kepadanya. Terdakwa melakukannya melalui berbagai aplikasi CSG yang berisi pernyataan palsu tentang pendapatan dan status pekerjaannya, serta surat pemutusan hubungan kerja yang dipalsukan.

Pengadilan mengatakan sebelumnya Tiong bekerja untuk pemasok suku cadang TVH Singapura dari Oktober 2019 hingga Februari tahun lalu. Ia bergabung dengan Assurance Technology, yang bergerak di bidang teknologi informasi kesehatan, pada April tahun lalu.

Sekitar April hingga Mei tahun lalu, dia membuat rencana untuk menipu MSF agar mencairkan dana hibahnya di bawah CSG. Tiong kemudian mengajukan aplikasi online untuk hibah tersebut, mengklaim bahwa dia telah menganggur sejak 2 Februari tahun lalu.

Kementerian menolak aplikasi pertama pada 19 Mei tahun lalu karena dia tidak memberikan dokumentasi pendukung yang cukup untuk menunjukkan kehilangan pekerjaannya. Dia mengajukan aplikasi kedua pada hari berikutnya, menyatakan bahwa dia tidak menerima gaji untuk bulan Maret, April dan Mei tahun lalu.

Pengadilan mendengar bahwa Assurance Technology sebenarnya telah membayarnya pada April dan Mei. Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan apakah dia masih bekerja di sana atau tidak.

Pengacaranya, Christopher Bridges memohon agar kliennya mendapat keringanan hukuman yakni penjara enam bulan dan mengatakan kepada pengadilan bahwa dia sedang dalam proses membuat restitusi kepada MSF. Jaminan Tiong telah ditetapkan sebesar SGD 10.000 dan dia diperintahkan untuk menyerahkan diri di Pengadilan Negeri pada 20 September untuk mulai menjalani hukumannya.

Sumber: JawaPos.Com

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru