RADAR MALANG - Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, resmi dipulangkan ke negaranya pada Selasa (17/12) malam.
Pemulangan ini merupakan hasil dari negosiasi panjang antara pemerintah Filipina dan Indonesia yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Mary Jane ditangkap ditangkap pada tahun 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman di Indonesia dan sempat terancam dieksekusi mati pada tahun 2015.
Namun, eksekusi tersebut ditunda setelah terungkap bahwa ia adalah korban perdagangan manusia.
Mary Jane sendiri mengungkapkan rasa syukur sebelum terbang kembali ke tanah kelahirannya.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati.” ujarnya dalam bahasa Indonesia yang fasih.
Proses pemulangan Mary Jane dimulai dengan serah terima di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Pondok Bambu dan tiba di bandara pada pukul 20.40 WIB.
Setelah menjalani serah terima resmi kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina, Mary Jane dijadwalkan terbang menggunakan pesawat Cebu Pacific Airlines pada pukul 00.05 WIB dini hari.
Baca Juga: Sara Duterte Ancam Bunuh Presiden Filipina, Marcos Jr Buka Suara
Mary Jane mengungkapkan harapannya untuk memulai kehidupan baru di Filipina setelah hampir 15 tahun terpisah dari keluarganya.
"Ini kehidupan baru saya yang saya mulai lagi di Filipina," katanya dengan penuh harapan.
Ia juga menyampaikan rasa cintanya kepada Indonesia dan mengingat banyak kenangan baik selama berada di sana, termasuk hubungan baik dengan petugas penjara dan sesama narapidana.
Namun, meskipun sudah dipulangkan, statusnya tetap sebagai narapidana.
Mary Jane akan menjalani hukuman di penjara Filipina sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Hal ini disampaikan oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas.
Ia menegaskan bahwa Mary Jane tidak langsung dibebaskan setelah tiba di Filipina
Setelah pemulangan, Mary Jane akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Mandaluyong, Filipina.
Pemerintah Indonesia juga memastikan akan memantau perkembangan kasus Mary Jane melalui saluran diplomatik dan akses yang diberikan oleh pemerintah Filipina. (Mahija)
Editor : Aditya Novrian