Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

28 Polisi Diperiksa, 9 Dinonaktifkan

Mardi Sampurno • Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:31 WIB
SEMUA BERDUKA: Tim pelatih, pemain, dan official Arema FC melakukan tabur bunga di patung singa di area luar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, kemarin pagi (3/10). (DARMONO/RADAR MALANG)
SEMUA BERDUKA: Tim pelatih, pemain, dan official Arema FC melakukan tabur bunga di patung singa di area luar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, kemarin pagi (3/10). (DARMONO/RADAR MALANG)
KOMNAS HAM DAN KOMDIS PSSI MULAI LAKUKAN INVESTIGASI

KABUPATEN - Banyaknya korban dari tragedi kanjuruhan tampaknya berbanding lurus dengan banyaknya tersangka. Saat ini, ada banyak pihak yang ikut memelototi peristiwa memilukan di Sabtu malam (1/10) tersebut. Mabes Polri menjadi pihak pertama yang sudah memastikan bakal all-out mengawal tragedi tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sendiri yang memastikannya.

Tak cukup dengan itu, kemarin (3/10), Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam) RI juga telah membentuk tim khusus. Namanya tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).

Selain itu juga ada Komnas HAM dan Komdis PSSI, yang sudah melakukan investigasinya sejak kemarin (selengkapnya baca grafis).

Photo
Photo
(FARIZZA REMENT/RADAR MALANG)

Dari Mabes Polri, kemarin (3/10) mereka telah memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia kemudian dimutasi sebagai Pamen SSDM Polri. Posisi Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Aryana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain Ferli, ada 9 polisi lainnya yang juga dinonaktifkan. Semuanya berasal dari Brimob. Ada yang berpangkat sebagai komandan batalyon (danyon), komandan kompi (danki), serta komandan peleton (danton). “Selain itu juga ada 28 polisi yang sudah diperiksa terkait kode etik anggota Polri. Termasuk 9 orang tadi (juga sudah diperiksa Mabes Polri),” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tadi malam di Mapolres Malang.

Selain pemeriksaan terkait kode etik anggota Polri, dia juga menyebut bila proses itu ditujukan untuk mendalami potensi pelanggaran pada pasal 359 dan 360 KUHP. Untuk diketahui, ancaman hukuman dari pasal itu minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Mulai kemarin, dia menyebut bila proses penyelidikan sudah berubah status menjadi penyidikan. “Kami belum bisa menetapkan menjadi tersangka. Ini masih didalami. Biarkan tim bekerja terlebih dahulu, secara cepat dan tuntas sehingga pendalaman terhadap tragedi ini segera selesai,” tambah Dedi.

Di tempat lain, Kemenko Polhukam RI kemarin juga sudah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF). Penjabarannya disampaikan langsung Menkopolhukam Mahfud MD dalam sesi jumpa pers via telekonferensi Zoom kemarin sore (3/10). Dia bertindak langsung sebagai ketua tim itu. Posisi wakil ketua dijabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Zainuddin Amali. Sekretarisnya Dr Nur Rohmad SH MH, mantan Jampidum dan Deputi III Kemenkopolhukam.

Anggota-anggotanya berasal dari berbagai kalangan. Ada Rhenald Kasali (Akademisi UI), Prof Dr Sumaryanto (Rektor UNY), Akmal Marhali (koordinator Save Our Soccer), Anton Sanjoyo (jurnalis olahraga harian Kompas) dan Nugroho Setiawan (mantan pengurus PSSI). Selain itu juga ada Letjen TNI (Purn) Doni Monardo (mantan kepala BNPB), Mayjen TNI (Purn) Suwarno (Wakil Ketua Umum I KONI), Irjen Pol (Purn) Sri Handayani (mantan Wakapolda Kalbar), Laode M Syarif (mantan pimpinan KPK) dan Kurniawan Dwi Yulianto (mantan pemain Timnas).

“Besok (hari ini) sudah mulai bekerja menyusun pertemuan-pertemuan secara maraton, menemui dan berbicara kepada siapa-siapa saja,” terang Mahfud MD. Hasil pendalaman tim itu, bisa saja menghasilkan nama tersangka yang berbeda dari yang diumumkan Polri. “Mungkin saja ada pelaku lain di luar penyelidikan Polri, atau ada pelaku yang tidak di lapangan. Bisa saja ada kesalahan di balik orang yang terlihat sekarang,” tambahnya.

Bila tim itu menemukan fakta adanya pelaku lain, mereka akan menyerahkannya ke polisi. Sementara bila ditemui keterkaitan antara uang dan jabatan, maka pihaknya menyerahkan tersangka ke KPK.

Dalam keterangan persnya, Mahfud juga menyampaikan hasil koordinasi pihaknya dengan Polri, TNI dan PSSI.

Untuk Polri, pihaknya meminta agar penetapan status tersangka untuk pelaku kerusuhan bisa dilakukan secepatnya, dan sudah terpenuhi dua alat bukti. Mahfud juga meminta Panglima TNI untuk menjatuhkan sanksi dan memproses hukum bagi anggotanya yang bertindak berlebihan serta di luar kewenangan.

PSSI juga diminta untuk menindak tegas panitia pelaksana (Panpel) yang dinilai lalai saat pertandingan antara Arema FC vs Persebaya. “Ini harus dilakukan dalam waktu singkat, Polri tadi dua sampai tiga hari (targetnya),” papar Mahfud. Pihaknya juga meminta adanya evaluasi total kepada Menpora, PSSI, KONI, semua panitia pelaksana (panpel) pertandingan di setiap daerah.

Komnas HAM Mulai Pelototi Sistem Pengamanan

Sementara itu, kemarin pagi Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mulai melakukan investigasi. Lima anggota mereka menyusuri beberapa tempat di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Mulai dari tribun penonton, sampai melakukan pengecekan di pintu keluar.

Tribun yang didatangi adalah yang menjadi tempat terjadinya tragedi Sabtu malam (1/10) itu. Di antaranya tribun 10, 11, 12, 13, dan 14. Selama di sana, mereka melihat dan melakukan beberapa pencatatan.

Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing memastikan bila pihaknya bakal mengusut tuntas tragedi yang membuat 125 nyawa melayang itu. “Kami turun dengan tim mau lihat situasi pasca kejadian, yang menimbulkan banyak korban,” kata dia.

Selama melakukan investigasi di Malang, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut mengaku bakal melakukan banyak hal. Mulai dari mendengar, melakukan wawancara dengan sejumlah narasumber, mengecek fasilitas stadion, sampai mencari fakta terkait kinerja Panpel Arema FC. “Kami akan lihat dan evaluasi semuanya,” tambah pria berusia 69 tahun tersebut.

Soal kinerja Panpel, pihaknya akan mencari sejumlah data. “Kami mau melihat bagaimana mereka melakukan sebuah event pertandingan. Karena itu harus benar-benar terencana dengan baik,” jelasnya. Bakal banyak hal yang digali pihaknya dari panpel. Seperti bagaimana sistem tiket yang berhubungan kapasitas.

Lalu rencana panpel saat terjadi kondisi chaos. Pihaknya juga akan memelototi fasilitas tempat penonton keluar dan masuk. Sebab, sebelumnya sempat beredar video bila salah satu pintu di tribun tidak terbuka. “Intinya fokus kami ke bagaimana penyelenggaraannya,” imbuh Erwin. Dia menargetkan hasil investigasi bisa didapatkan dalam waktu cepat. ”Target kami dalam dua sampai tiga hari ini sudah diketahui,” kata dia.

Upaya mendalami data dan fakta soal tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan juga dilakukan Komnas HAM. Kemarin (3/10), mereka sudah berada di Malang. “Kami akan berkomunikasi dengan keluarga korban, mengunjungi rumah sakit, lalu bertemu dengan para pemain,” kata Komisioner Penyelidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Selain hal tersebut, Anam juga menyebut bila pihaknya akan memelototi sistem pengamanan. “Kami akan mendalami terkait gas air mata juga,” tutur alumnus Universitas Brawijaya tersebut. Seperti diketahui, gas air mata adalah benda yang dilarang digunakan saat pertandingan sepak bola.

Untuk memperjelas hasil pendalaman, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap kondisi korban. “Kami akan mendalami karakter luka dan penyebab kematiannya (korban),” jelasnya. Lalu juga mengecek penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat. “Kami akan terus mendalami semua hal terkait insiden tersebut,” jelas dia di Kantor Arema FC, kemarin sore (3/10). (gp/nif/biy/by) Editor : Mardi Sampurno
#Tragedi Kanjuruhan #pssi #korban tragedi kanjuruhan #investigasi polisi