Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Copot Sementara Kadispora dan Abdul Haris

Mardi Sampurno • Minggu, 16 Oktober 2022 | 05:23 WIB
(FOTO-FOTO: DARMONO/RADAR MALANG)
(FOTO-FOTO: DARMONO/RADAR MALANG)
PEMERINTAH Kabupaten Malang mencopot dua ASN yang dinilai terlibat dalam tragedi 1 Oktober 2022. Pertama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Nazarudin Hasan Seliant. Kedua, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Abdul Haris yang juga Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema.

“Dua PNS itu sudah saya nonaktifkan. Kadispora berhenti sementara sejak 6 Oktober. Sedangkan sekretaris Dinas Ketahanan Pangan mulai 10 Oktober. Tanggal pemberhentian sementara memang berbeda karena surat penetapan sebagai tersangka (Haris) keluar sebelum itu,” kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah kemarin.

Nazar diberhentikan karena dia adalah penanggung jawab Stadion Kanjuruhan yang merupakan infrastruktur milik Pemkab Malang.

Pengelola stadion secara formal adalah Dispora yang merupakan organisasi perangkat daerah pemkab. Sementara Arema FC hanya menyewa stadion. Karena itu, Pemkab Malang menilai Nazar sangat mengetahui pengelolaan stadion.

Nurman menambahkan, baik Nazar maupun Haris diduga melanggar aturan disiplin PNS. Khususnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Karena ada dugaan pelanggaran disiplin, keduanya diperiksa oleh inspektorat.

“Proses penggalian keterangan sedang berjalan. Kami serahkan pemeriksaan keduanya kepada Inspektorat Kabupaten Malang karena dugaan awal ada pelanggaran disiplin dan SOP sebagai PNS,” ujar pria yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang itu.

Berdasar PP 94, ada dua poin yang diduga dilanggar kedua pejabat itu. Yang pertama pasal 5 huruf h tentang melakukan kegiatan yang merugikan negara. Kedua, pasal 5 huruf m tentang melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.

Jika terbukti, keduanya bisa dikenakan hukuman. Jenis hukumannya bervariasi, tergantung derajat keparahan pelanggaran. Tapi, Nurman memastikan bahwa keduanya tidak akan bisa memegang jabatan lagi jika memang terbukti bersalah. “Misal, ternyata terbukti ada pelanggaran SOP dan disiplin PNS. Maka kami langsung mencopot keduanya secara permanen dari jabatannya,” tandas Nurman.

Sempat muncul dugaan bahwa kadispora dicopot karena pernyataannya yang mengklarifikasi temuan botol miras di Stadion Kanjuruhan sebagai obat ternak. Menanggapi hal itu, Nurman mengatakan bahwa valid atau tidaknya statemen tersebut bukan ranah Pemkab Malang. Yang diperiksa adalah dugaan pelanggaran disiplin dan SOP PNS di tengah tragedi Kanjuruhan.

Terpisah, Abdul Haris mengaku legawa menjalani proses pendisiplinan maupun pidana atas tragedi Kanjuruhan. Hal itu ditegaskan oleh kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, dari Macan Law. “Apa pun yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun Kabupaten Malang, klien kami menerima dengan segala risiko dan legawa,” kata Taufik saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Malang.

Menurutnya, Haris siap bertanggung jawab dan secara jantan mengakui kesalahannya sebagai ketua panpel. Bahkan dia siap menjalani semua hukuman di dunia sebagai bentuk penebusan dosa.

“Ini bagian dari musibah. Secara moral, Pak Haris menerima ini sebagai bentuk sanksi dari masyarakat. Dia ikhlas. Tujuannya menjalani semua ini karena ingin dimaafkan, terutama oleh Tuhan. Tetapi kami meminta agar insiden Kanjuruhan diusut tuntas. Jangan ada yang ditutupi,” tandasnya. (fin/fat) Editor : Mardi Sampurno
#Pencopotan Jabatan #Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris #Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang Nazarudin Hasan Seliant