Dalam peraturan itu, mercon atau kembang api masuk dalam kategori bunga api. Bunga api itu berbahan dasar mesiu, yang dalam aturan tersebut ditetapkan bahan-bahan yang boleh dijadikan campuran. Antara lain belerang, asam sendawa, arang kayu, antinom belerang, dan serbuk aluminium. Bahan tersebut memang umum dijumpai di banyak petasan.
Kemudian ada juga spesifikasi untuk petasan yang diizinkan. Yakni bunga api dengan isi mesiu lebih dari 20 gram dan ukuran (diameter) maksimal dua inci atau 5,08 sentimeter. Itu aturan standar mercon atau kembang api buatan pabrik.
”Mercon yang memiliki izin biasanya kurang dari ukuran itu. Kalau yang buatan rumah dan tidak berizin ada yang melebihi spesifikasi itu. Ya jelas melanggar,” kata Plt Kasat Intelkam Polres Malang Ipda Imam Syamsudin. Yang dikhawatirkan bila melebihi spesifikasi tersebut adalah besarnya daya ledak.
Perkap 17 juga mengatur rantai sirkulasi petasan. Mulai dari produsen, penyimpanan, hingga penggunaan. Tak hanya diatur, namun juga diawasi secara ketat oleh Satuan Intelkam Kepolisian. Namun untuk produk petasan yang berada di pasaran sudah beda urusan.
”Misalnya di Malang, yang diawasi polisi itu untuk perusahaan seperti Pindad dan beberapa pembangunan seperti Jalan Lintas Selatan (JLS) yang membutuhkan bahan peledak. Kalau yang dijual di pasaran, pengawasannya dari Kementerian Perdagangan terkait izin jual,” imbuh dia. Banintelkam Mabes Polri juga mengeluarkan rekomendasi jual beli bahan peledak komersial, tapi umumnya untuk yang daya ledak di atas bunga api.
Lalu bagaimana dengan orang yang membuat petasan sendiri atau punya usaha dalam skala rumahan? Hal itu juga dilarang. Sebab, semua pembuatan bahan peledak harus memiliki izin. Utamanya terkait dengan siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penyimpanan yang sesuai. Jika didapati pelanggaran, polisi akan melakukan penindakan. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno