KEPANJEN – Kesejahteraan kepala desa (kades) dan para perangkat di bawahnya bakal bertambah. Itu setelah ada kepastian jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II yang akan dicairkan meningkat. Jika sebelumnya tambahan penghasilan tetap (siltap) dijatah sebesar Rp 202,6 miliar, kini menjadi Rp 230,3 miliar.
Penambahan jumlah siltap tersebut muncul dalam pos ADD di P (Perubahan) APBD Kabupaten Malang. ”Pagu ADD semula dialokasikan sebesar Rp 202,6 miliar. Sekarang jumlahnya menjadi Rp 230,3 miliar dalam P-APBD. Peraturan bupati (perbup) yang menjadi penjabaran P-APBD juga sudah turun,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto di Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin (2/11).
Berdasarkan aturan, ADD tahap I sudah dicairkan sebesar 40 persen. Penyaluran ke rekening kas desa juga telah dilakukan. Sebanyak 378 desa di Kabupaten sudah menerima dana tersebut. Sekarang, ADD tahap II sebesar 60 persen sedang dalam proses pencairan. Tetapi, belum semua desa menerima pencairan tahap kedua. ”Sampai hari ini (kemarin) proses pengajuan penyalurannya masih 55 desa. Sekarang alokasi waktu tahun 2022 tinggal 2 bulan,” terangnya. Karena itu Eko meminta semua kades untuk segera menyelesaikan dokumen persyaratan administrasi.
Saat ini, DPMD berupaya mendorong semua desa untuk segera melengkapi persyaratan pencairan. Misalnya, melakukan perubahan APBDes tahun anggaran 2022. Karena perubahan Siltap, secara otomatis harus diubah di APBDes. Inilah berkas yang perlu dilaporkan untuk pencairan ADD tahap II.
Begitu APBDes ditetapkan sebagai peraturan desa (Perdes), perlu ada laporan. Yakni, menginput anggaran melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Camat setempat kemudian mengumpulkan semua berkas dari para kades untuk dilaporkan ke DPMD. Dari sini, DPMD bisa memproses penyalurannya.
“Penyalurannya oleh BKAD melalui Bank Jatim. Di dalam ADD tahap II, terdapat Siltap kades dan perangkatnya. Kemudian, tunjangan dan operasional BPD. Serta, insentif bagi Ketua RT dan Ketua RW,” tutup Eko. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno