Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polda Jatim Periksa Dokter RS Wava Husada

Mardi Sampurno • Rabu, 16 November 2022 | 23:18 WIB
LENGKAPI BERKAS LAPORAN: Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum  Aremania  Menggugat, Djoko Tritjahjana (kiri) dan Ketua Sekber Aremania Anto Baret kembali datang ke Polres Malang, Selasa (15/11). (GAN MASALAH)
LENGKAPI BERKAS LAPORAN: Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana (kiri) dan Ketua Sekber Aremania Anto Baret kembali datang ke Polres Malang, Selasa (15/11). (GAN MASALAH)
KABUPATEN - Meski terkesan mbulet tanpa ujung, penanganan kasus tragedi Kanjuruhan terus berjalan. Kemarin misalnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim meminta keterangan dari dr. Harun Al Rasyid.

Dia salah satu dokter yang kali pertama menangani korban tragedi pada 1 Oktober di RS Wafa Husada.

Keterangan dr. Harun ini sebagai penguat data untuk mengetahui penyebab banyaknya korban meninggal. Sebenarnya, pemeriksaan dijadwalkan di Polda Jawa Timur pada hari Selasa kemarin (15/11). Namun atas permintaan Harun, pemeriksaan dilakukan di Polres Malang. Dia hadir berdua ke Polres Malang didampingi kuasa hukumnya, Bakti Riza Hidayat. Di sana, dia diperiksa dengan 33 pertanyaan selama sekitar 6 jam.

Dalam kesempatan itu, Riza mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan serentetan berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya beberapa waktu lalu. Untuk melengkapi berkas tersebut, Polda Jatim memeriksa beberapa dokter. “Kalau tidak salah infonya ada 12 dokter. Jadi tidak hanya dr. Harun saja,” terang dia.

Untuk pertanyaan yang dilontarkan, Riza menyebut hanya berfokus pada seputar penanganan rumah sakit Wava Husada kepada korban. Juga berapa jumlah korban baik yang meninggal dan yang sakit. “Sama memaparkan peralatan yang dilakukan rumah sakit kepada pasien. Serta proses kematian seseorang seperti apa? Ketika tidak wajar itu seperti apa?,” kata dia.

Makanya kemudian, apa yang disampaikan dirinya (Harun), Riza menyebut itu bisa menjadi keterangan ahli (orang yang membidangi) atau hanya sebatas keterangan saksi semata. “Ini pemeriksaan yang pertama dan semoga tidak ada lagi pemeriksaan,” terang pengacara asal Kabupaten Malang itu.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, informasi yang beredar mengenai intimidasi terhadap dr Harun sehingga tidak mau diperiksa di Polda Jatim itu tidak benar. “Dokter itu dimintai keterangan di Polres Malang atas permintaan dokter tersebut. Jadi kami akomodir dengan mengabulkan permohonan dokter untuk dimintai keterangan di Malang. Karena yang bersangkutan adalah warga Malang,” terang Putu.

Dalam persoalan ini, Polres Malang hanya menyiapkan ruang dan tempat. Semua materi pertanyaan sudah disiapkan oleh pihak penyidik Polda Jatim. “Saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan. Materinya yang mengetahui polda. Kami hanya menyiapkan tempat. Yang mendengarkan keterangan dari dokter juga penyidik polda. Kami hanya memfasilitasi agar lebih mudah,” tutup dia.

Berkas Lengkap, Laporan Keluarga Korban Diterima Polres

Sementara di sisi lain, tiga korban tragedi Kanjuruhan kembali melapor ke Polres Malang, Selasa kemarin (15/11). Mereka melengkapi pemberkasan dan melanjutkan memberikan keterangan. Perihal laporannya sama, yaitu mengajukan laporan dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana atas kasus tragedi Kanjuruhan tersebut.

Mereka datang didampingi tim kuasa hukum dari Sekber Aremania, dan langsung menuju ruangan Satreskrim Polres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Ketua Tim Advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana menjelaskan, total ada empat korban dari tiga keluarga yang mengajukan laporan ke Polres Malang. Djoko menyebut laporan sudah diterima oleh Polres Malang. “Alhamdulillah laporan kita sudah diterima. Harapan kita upaya-upaya yang telah di-support Polres Malang ini akan segera kami tindaklanjuti, mudah-mudahan keadilan bisa segera tercapai,” ungkap Djoko.

Dengan diterimanya laporan ini, selanjutnya tim akan menyiapkan saksi-saksi yang nantinya dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Termasuk bukti-bukti pendukung untuk menguatkan laporan.

Namun, berapa total saksi yang disiapkan, Djoko tidak bisa memberikan komentar banyak. Sebab itu akan dilindungi olehnya. “Saksi-saksi rata-rata dari unsur keluarga korban. Untuk berapa saksi, ya disiapkan ada banyak tapi nanti dalam peroses lah kita sampaikan. Kita sudah siapkan,” kata dia. (nif/abm) Editor : Mardi Sampurno
#Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania #Tragedi Kanjuruhan #Usut Tuntas #Hukum