Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Segera Layani SIM untuk Moge

Mardi Sampurno • Rabu, 11 Januari 2023 | 17:04 WIB
IKUTI JALUR: Pemohon SIM C mengikuti ujian praktek di Satpas Polres Malang. Dalam waktu dekat, warga bisa mengurus SIM untuk moge.
IKUTI JALUR: Pemohon SIM C mengikuti ujian praktek di Satpas Polres Malang. Dalam waktu dekat, warga bisa mengurus SIM untuk moge.
KEPANJEN – Polres Malang tengah bersiap membuka layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) khusus untuk motor gede (moge). Layanan anyar tersebut bakal bisa diakses setelah sepeda motor untuk ujian praktik tiba di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Malang. Termasuk menunggu petunjuk dan arahan (jukrah) Polda Jatim.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung menyatakan, dari segi sarana dan prasarana (sarpras), Satpas Polres Malang sudah siap melayani pengurusan SIM C1 dan C2. Apalagi saat ini satpas sudah memiliki hardware e-drive (electronic driving test system) bantuan Korlantas Polri. Fasilitas ini hanya dimiliki beberapa Satpas di Jawa Timur, salah satunya di Polres Malang. “Jadi tinggal menunggu sarpras pendukung lain, seperti kendaraan roda 2 untuk praktik dengan kapasitas di atas 250 cc,” kata dia.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor untuk ujian praktik pembuatan SIM C1 dan C2. Sebanyak 32 unit sepeda motor merek Hunter Scrambler itu segera disebar ke beberapa satpas. Khususnya satpas wilayah Jawa dan Bali mendapatkan prioritas untuk mengawali pembuatan SIM untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.

Hal itu karena Jawa dan Bali, sambung Agnis, cukup banyak kendaraan berCC di atas 250, termasuk di wilayah Polres Malang. Sehingga, Polres Malang termasuk akan diberikan alokasi unit sepeda motor. “Kita masih nunggu informasi selanjutnya,” singkat dia.

Sebelumnya, SIM C berlaku untuk semua pengendara sepeda motor. Setelah ada aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemilik SIM C kini diperbolehkan mengendarai motor bermesin maksimal 250 cc.

Sedangkan untuk kapasitas di atas 250 cc sampai 500 cc, itu diberlakukan menggunakan SIM C1. “SIM C2 berlaku untuk pengendara sepeda motor di atas 500 cc dari berbagai model seperti Harley-Davidson, Ducati, BMW, MV Agusta dan lainnya,” ujarnya. (nif/nay) Editor : Mardi Sampurno
#Polres Malang #Moge (Motor Gede) #SIM Moge #Layanan SIM untuk Moge #radar malang #Kepanjeng