Belum ada informasi lanjutan, masih stagnan,” ujar Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Malang Hermawan kepada Jawa Pos Radar Malang di kantornya kemarin (24/1). Persoalan tersebut adalah penentuan lokasi perhutanan sosial yang dilepas dari Perhutani. Setidaknya 43 ribu hektare lahan akan masuk Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Sementara luas lahan yang dikelola KPH Malang sebanyak 93 ribu hektare. Sehingga hampir separo kawasan hutan didorong masuk KHDPK. Usulan ini sudah diinventarisir sejak 2021.
Tetapi, prosesnya mandeg di enam kementerian. Dua di antaranya KLHK dan Kementerian BUMN. Kerangka yang diajukan KPH Malang adalah melarang lahan produktif masuk KHDPK. Sebaliknya, ada beberapa kriteria jenis lahan yang diusulkan untuk diserahkan. Yakni, hutan tak produktif, lahan bersengketa dan hutan lindung yang beririsan dengna hutan konservasi. Usulan lahan KHDPK itu seharusnya ikut dituangkan dalam SK nomor 287 KLHK.
Selama SK ini belum ada kepastian, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) tetap berlaku. Untuk luas lahan IPHPS di Kabupaten Malang sekitar 8.173 hektare. Total ada 22 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari masyarakat yang mengelola IPHPS. Sementara, SK IPHPS berjumlah 10 buah. “Dari 10 SK, baru dua yang memenuhi persyaratan yang dibebankan untuk jadi pemegang IPHPS,” tambahnya. Ada sembilan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang IPHPS.
Diantaranya, punya Rencana Pemanfaatan Hutan (RPH) selama 10 tahun (selengkapnya lihat grafis). Jika tak mampu memenuhi persyaratan ini, maka IPHPS bisa dicabut. Secara normatif, usia IPHPS adalah 35 tahun. Tetapi, monev berkala harus dilakukan 6 bulan sekali. Kemudian, ada monev tahunan yang perlu digelar. Pelaksana monev melibatkan Direktur Jenderal Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jatim serta Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) serta Perhutani setempat.
Hermawan menyatakan, pihaknya mendorong segera dilakukan monev. Hal ini untuk memudahkan proses asimilasi SK KLHK Perhutanan Sosial di Kabupaten Malang. ”Kami menilai perlu adanya monitoring evaluasi. Supaya, SK itu bisa segera berlaku. Sebab, monev ini akan menentukan pemegang SK IPHPS bisa menjalankan aturan atau tidak. Jika ada syarat yang tak bisa dipenuhi, maka SK IPHPS bisa dicabut,” tutupnya. (fin/nay) Editor : Mardi Sampurno