Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sakit Hati, Siramkan Air Keras ke Mantan Istri di Pakis Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Kamis, 14 Desember 2023 | 21:00 WIB

Ari Wijayanto, pelaku siram air keras pada mantan istri, digelandang reserse Polres Malang
Ari Wijayanto, pelaku siram air keras pada mantan istri, digelandang reserse Polres Malang

KABUPATEN- Ari Wijayanto, 39, sebenarnya sudah bercerai dengan Nurhayati, 39.

Namun, pria asal Desa Simokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo itu sepertinya belum bisa move on.  

Selasa malam (13/12), sekitar pukul 18.00, dia menyiramkan air keras ke mantan istrinya yang berboncengan dengan seorang pria di Jalan Raya Bunut Wetan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Ari akhirnya ditangkap polisi dan dipamerkan ke hadapan awak media kemarin (13/12). Beberapa barang bukti juga ditampilkan. 

Antara lain jaket hitam milik korban yang mengalami kerusakan seperti meleleh terkena api. 

Ada juga wadah plastik berisi air keras dan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan Nopol M-2252 TR. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Nurhayati yang merupakan warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, berboncengan dengan Yoyok Nur Amin, 29.  

”Mereka dalam perjalanan dari Desa Tirtomoyo menuju Tumpang,” katanya.

Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, Yoyok merasa diikuti dari belakang oleh seseorang. 

Tiba-tiba motor yang dia kendarai disalip oleh Ari yang mengendarai motor seorang diri.

Saat sudah dekat, Ari melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan Nurhayati. Setelah itu kabur. 

Cairan dalam gelas plastik itu menyebabkan luka melepuh pada wajah, badan, tangan, hingga kaki Nurhayati. 

Luka paling parah berada di dada korban. 

Bahkan jaket dan celana yang digunakan Nurhayati robek dan meleleh. 

”Setelah disiram oleh pelaku, korban merasakan panas dan kesakitan. Tubuhnya seperti terbakar. Saat itu juga langsung diantar ke puskesmas,” terang Gandha. 

Kurang dari 12 jam setelah korban melapor, polisi berhasil mengamankan Ari di lapangan parkir kereta odong-odong, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. 

Ari mendapatkan air keras itu dari tempatnya bekerja di bengkel odong-odong. Biasanya cairan itu digunakan untuk membersihkan cat. 

Dari kesaksian korban juga diketahui bahwa Ari merupakan mantan suami Nurhayati.

Polisi memang belum memastikan motif atau alasan pelaku menyiramkan air keras terhadap mantan istrinya itu. 

Namun kuat dugaan tindakan tersebut dilakukan karena sakit hati terkait asmara. 

Akibat perbuatannya, Ari dijerat dengan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat.

”Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun,” tandas Gandha.

(iza/fat)

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#siram air keras #mantan istri #malang