PAKISAJI - Musim giling di Pabrik Gula (PG) Kebon Agung sudah dimulai sejak Kamis lalu (9/5). Per hari, minimal ada 1.000 truk yang masuk ke lokasi penggilingan. Hal itu akan berlangsung hingga enam bulan ke depan. Tepatnya pada akhir Oktober atau awal November.
Untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu-lintas, PG Kebon Agung menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kemarin (16/5). Kegiatan itu diikuti sopir truk tebu, komunitas paguyuban sopir, sopir pengganti, pengurus Pokpokan (Amperan), perwakilan petani, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) wilayah kerja PG Kebon Agung, petugas jalur emplasemen, serta petugas keamanan PG Kebon Agung.
“Sudah ada aturan untuk mengendalikan jumlah truk yang akan digiling. Yakni SPTA (Surat Perintah Tebang Angkut). Dulu SPTA manual, tahun ini sudah dibuat Siloka online,” ujar Pimpinan PG Kebon Agung Arifin.
Bagi truk yang datang tidak membawa SPTA, dia mengatakan, akan dianggap ilegal. Sehingga tidak bisa masuk ke ruang parkir. “Itu bisa menunggu dua sampai tiga hari,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut kerap terjadi. Untuk mengantisipasinya, pihaknya membuat aplikasi siloka online. Dengan demikian, semua truk tebu yang masuk akan tercatat. “Kadang, kami merencanakan per hari maksimal 1.200 truk. Namun yang datang tanpa surat ada 200 truk. Itu yang menjadi PR kami,” kata Arifin.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Malang Ipda Umar Kiswoyo mengimbau setiap pemilik tebu agar mengikuti dan melaksanakan aturan. Yakni membawa SPTA. “Supaya musim giling terlaksana dengan rapi tanpa menimbulkan kemacetan,” ucapnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan