KARANGPLOSO – Pernah masuk penjara tak membuat Rudianto alias Klowor, 31, dan Suwandi, 44, kapok berbuat jahat. Rabu lalu (10/7), keduanya kembali dijebloskan ke tahanan karena tertangkap mencuri jeruk di Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso.
Status mereka sebagai residivis terungkap saat diperiksa di Polsek Karangploso kemarin (12/7). Sebelumnya, Klowor asal Desa Bocek, Karangploso sudah dua kali dipenjara. ”Yang pertama saya mencuri motor di Bumiaji (Kota Batu). Habis itu nyolong (mencuri) uang," ucap dia.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Kepanjen, kasus Klowor pertama adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis motor Honda Beat di Lapangan Teletabis, Desa Bumiaji, Kota Batu pada 15 September 2017. Dia bersama tiga temannya kala itu dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Klowor dihukum 8 bulan penjara pada 19 Februari 2018.
Sedangkan kasus keduanya adalah pencurian uang senilai Rp 4 juta di sebuah rumah di Desa Bocek pada 12 Nopember 2020 lalu. Dengan cara mencongkel jendela dan menyelinap masuk ke rumah. Kasus kedua diganjar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan itu membuahkan vonis 1 tahun bui pada 23 Maret 2021.
Sementara Suwandi pernah dihukum pada kasus yang lebih berat. "Saya pernah dihukum pada 2016 lalu. Kasusnya trafficking, membawa perempuan untuk dijual ke Kediri, tapi saya tertangkap di Batu," kata pria pernah mendekam 3 tahun di penjara itu.
Kini, keduanya tertangkap mencuri empat kantong kresek jeruk di Dusun Borogandang, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso. ”Buah curian yang mereka ambil itu adalah yang sudah dipanen pemiliknya," terang Kapolsek Karangploso AKP Moch Sochib.
Korban dalam kasus ini adalah Gunawan, 52. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, dia selalu mendapat laporan jeruknya terus-terusan menghilang. Sampai akhirnya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 15.00, dua orang penjaganya melihat ada orang tidak dikenal mengendap-endap dan memetik buah jeruk di perkebunan miliknya. Akhirnya, aksi dua pelaku ketahuan dan langsung lari. Hampir saja keduanya menjadi bulan-bulanan warga. "Setelah itu ada warga yang melapor ke Polsek, dan anggota reskrim langsung datang mengamankan pelaku," imbuh Sochib.
Dari hasil interogasi pelaku, diketahui mereka sudah beraksi sehari sebelum tertangkap. "Tanggal 9 sekitar pukul 21.00 mereka mencuri bersama satu orang lagi yang sekarang masih kami buru. Kala itu sudah dapat enam kantong jeruk, semuanya sudah dijual di sebuah pasar di Kota Batu," ujar mantan Kasat Tahti Polresta Malang Kota tersebut.(biy/dan)
Editor : Mahmudan