KEPANJEN – Ada sekitar 435.000 koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bumi Kanjuruhan. Tapi yang tercatat sementara ini hanya 99 ribu lembaga.
Dengan demikian, ratusan ribu belum terdata oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Imbasnya, koperasi dan UMKM yang tidak tercatat akan kehilangan kesempatan merasakan program dari pemerintah.
Baca Juga: Menggeliat, Pengiriman Barang via Jasa Ekspedisi Didominasi UMKM Kota Malang
Termasuk tidak akan kebagian jika ada bantuan modal dari pemerintah, seperti saat pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) RI meminta pemda melakukan pendataan.
Di Kabupaten Malang, pendataan sudah berlangsung dua kali.
Pendataan pertama dilakukan pada 2022 lalu dengan melibatkan enumerator, salah satu lembaga pencatat.
Kemudian pendataan kedua dilakukan tahun ini, namun belum diketahui hasilnya.
Kepala Dinkop dan UKM Kabupaten Malang Tito Febrianto Hadi Prasetya mengatakan, program pendataan pada 2022 lalu menargetkan 106 ribu lembaga terdata.
Tapi realisasinya hanya berhasil mendata sekitar 99 ribu koperasi dan UMKM.
”Pada 2024 ini, kami target mampu mendata 104 ribu koperasi dan UMKM. Kami harap bisa terealisasi 100 persen,” ujar Tito kemarin (9/8).
Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM (PL K-UMKM) berfokus pada usaha yang tidak menetap. Artinya, UMKM tersebut belum stabil.
Sehingga pemkab mampu menentukan kebijakan untuk mengatasi permasalahan yang menjadi kendala UMKM tersebut.
Baca Juga: Portofolio Kredit UMKM Terbesar di Indonesia, Peran Nyata BRI Topang Perekonomian Nasional
Khusus tahun ini, pendataan dilakukan pada Agustus-Oktober depan. Targetnya 300 UMKM per enumerator.
Itu sesuai target Kemenkop-UKM,” papar pejabat eselon II B Pemkab Malang tersebut.
Tito memperkirakan, di Kabupaten Malang ada sekitar 435 ribu koperasi dan UMKM.
Baik UMKM yang tetap maupun tidak tetap alias belum stabil.
UMKM tersebut mayoritas bergerak di bidang makanan dan minuman (mamin), kriya, dan sebagainya.
Sedangkan koperasi yang terdata di Kabupaten Malang berjumlah 1.378 unit.
Terdiri atas Koperasi Unit Desa (KUD), non-KUD, dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Dia mengatakan, target pendataan memang jauh lebih rendah daripada jumlah existing koperasi dan UMKM di Kabupaten Malang.
Sebab, lanjutnya, target tersebut merupakan jumlah minimal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
”Jika bisa melebihi target, tidak masalah, malah lebih bagus,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : Mahmudan