Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pelelangan Ikan di Malang Setor Retribusi Rp 1,6 Miliar

Mahmudan • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:35 WIB
TANGKAPAN BERKURANG: Para nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
TANGKAPAN BERKURANG: Para nelayan membawa ikan hasil tangkapannya ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pondok Dadap, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

 

KEPANJEN - Potensi perikanan tangkap yang menjanjikan membuat Pemkab Malang mematok target retribusi tinggi untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Yakni sekitar Rp 9,9 miliar. Realisasinya hingga pertengahan Oktober berkisar Rp 1,6 miliar.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan realisasi retribusi masih minim. “Pertama, cuaca yang kurang baik, sehingga hasil tangkapan ikan nelayan berkurang,” ucapnya kemarin (18/10).

Sebab, dia melanjutkan, armada kapal yang digunakan nelayan, baik lokal maupun andon masih berkapasitas 30 Gross Ton. Dengan armada tersebut, aktivitas melaut nelayan masih sangat dipengaruhi alam. Sehingga saat cuaca buruk, kemampuan menangkap ikannya pun menjadi terbatas.

Faktor lain adalah harga ikan yang cenderung menurun. Itu karena permintaan ikan konsumsi di UPI (Unit Pengolah Ikan) juga menurun. “Selain itu, juga terdapat tunggakan retribusi TPI oleh wajib retribusi. Karena terjadi penurunan pendapatan nelayan akibat hasil tangkapan yang kurang dan harga yang rendah,” lanjut pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dia mengatakan, dinas perikanan akan menagih kekurangan retribusi kepada wajib retribusi. Namun, dia melanjutkan, wajib retribusi dapat mengajukan keringanan kepada bupati Malang.

Victor memprediksi akan sangat sulit untuk memenuhi target retribusi tahun ini. "Harapan kami, setidaknya target 25 persen bisa terpenuhi. Baru kami lakukan evaluasi pada tahun depan," lanjutnya. Target 25 persen itu senilai Rp 2,5 miliar.

Sementara itu, berbagai upaya telah dilakukan Dinas Perikanan untuk meningkatkan retribusi. Di antaranya memberikan pelayanan terhadap kebutuhan solar nelayan. Hal itu dilakukan melalui pemberian rekomendasi setiap tiga bulan sekali. Kemudian selalu berkoordinasi dengan KUD Mina Jaya sebagai pelaksana pelelangan serta melakukan penarikan retribusi sesuai aturan untuk disetorkan ke kas daerah.

”Koordinasi dengan PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) Pondok Dadap terkait pelayanan perizinan kapal dan perizinan berlayar juga terus kami lakukan,” lanjutnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penagihan terhadap tunggakan retribusi TPI kepada wajib retribusi. Juga akan terus memfasilitasi permodalan nelayan melalui perbankan pemerintah yang melayani pinjaman bunga rendah. (yun/dan)

Editor : Mahmudan
#Retribusi #pelelangan ikan #TPI Malang