Hasil Tangkapan Polres Malang dalam 22 Bulan
KEPANJEN - Kabupaten Malang kerap menjadi ajang prostitusi.
Dalam kurun 22 bulan terakhir, Polres Malang mengungkap 22 kasus prostitusi.
Mayoritas kasus prostitusi di Kabupaten Malang bertransaksi secara online.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang merinci prostitusi yang ditangani.
15 kasus di antaranya diungkap pada 2023 lalu, kemudian sisanya 7 kasus pada 2024.
”Jumlah tersangkanya pada 2023 lalu lebih banyak dari jumlah perkara. Ada 15 perkara, tapi pelakunya 16,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kemarin.
Erlehana menambahkan, kasus prostitusi hasil tangkapannya didominasi anak di bawah umur.
Sehingga muncikari dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Mayoritas bertransaksi secara online,” terangnya.
Dia mencontohkan hasil tangkapan 2024.
Baca Juga: Polres Malang Tegur 10.488 Pengendara dalam 14 Hari
Dari 7 kasus yang ditangani, enam di antaranya bertransaksi menggunakan aplikasi online.
Yakni enam kasus via MiChat dan satu kasus bertransaksi lewat Facebook.
Kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah pemondokan.
Dalam hal ini, dua hotel ternama di Kepanjen dan sebuah guest house di Pakisaji.
Rata-rata untuk online, para pelaku memasang tarif kencan antara Rp 250 sampai 800 ribu.
Salah satu perkara yang sudah selesai di persidangan adalah Rohmat Setiono, 28.
Pria asal Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji itu menjajakan dua perempuan.
Yakni AM, 15, dan MA, 19.
Dia menawarkan ke pelanggan lewat MiChat tarif kencan Rp 500 ribu, dengan harga minimal Rp 350 ribu.
Perkara rampung dihukum Rohmat dihukum 3 tahun bui.
Untuk modus selain online adalah konvensional.
Ada yang lewat panti pijat, warung kopi (warkop), atau lebih frontal lagi masuk ke kawasan lokalisasi.
Jumlah perkaranya masing-masing 2 kasus untuk panti pijat dan warkop, dan satu lokalisasi.
Dari kacamata polisi, perkara tersebut mengarah perdagangan orang.
Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Erlehana menyebut hampir semua pelaku yang berperan sebagai mucikari adalah orang lain korban.
“Yang dikenal korban dalam waktu lama itu hanya sedikit. Teman lama korban hanya 1. Yang dijual suaminya ada dua,” sebut dia.
Untuk melihat apakah kasus prostitusi itu dikategorikan sebagai perdagangan orang, Kriminolog sekaligus Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Dr Prija Djatmika SH MS mengatakan, harus dilihat dulu dari siapa yang punya niat menjalankan bisnis lendir tersebut.
“296 dan 506 itu kalau si perempuannya berkehendak menjadi PSK dan difasilitasi oleh mucikari. TPPO itu kalau si pelaku mengajak perempuan dan dia tidak mau,” papar dia.
Hal yang paling pertama dilakukan para pelaku dalam kasus perdagangan orang ialah melakukan perekrutan, seperti di kasus Rahma.
Kemudian, dia memberikan informasi soal pekerjaan yang akan dilakukan.
Tapi kemudian di tengah perjalanan ada perubahan.
Misalnya, dari yang awalnya hanya memijat, kemudian memberi layanan plus-plus. (biy/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana