Data yang Penuhi Syarat, Lalu Minta Restu Mendagri
“Saat ini sedang berproses pendataan guru-guru yang memenuhi syarat. Pekan ini bisa selesai.”
Suwadji, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang
KEPANJEN – Kekosongan 351 kursi Kepala Sekolah (Kasek) SD SMP di Bumi Kanjuruhan masih berlanjut.
Pengisiannya tak bisa dilakukan dalam waktu cepat.
Hingga kini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang masih mendata guru-guru yang memenuhi syarat untuk dipromosikan menjadi Kasek baru.
“Saat ini sedang berproses pendataan guru-guru yang memenuhi syarat. Pekan ini bisa selesai,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Malang Suwadji kemarin.
Dia memaparkan, terdapat sembilan syarat untuk guru dapat dipromosikan sebagai kasek.
Di antaranya memiliki sertifikat guru penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) calon kasek, berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, serta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, maupun komunitas pendidikan.
Seperti diberitakan, disdik mengungkap ada 351 lembaga yang tidak mempunyai kasek definitif.
Dengan rincian, 348 SD dan tiga SMP.
Selama ini posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas (plt) kasek.
Mulanya ada 441 sekolah yang tidak mempunyai kasek defintif.
Kemudian senin lalu (3/2) Bupati Malang H M. Sanusi mempromosikan puluhan guru untuk dilantik menjadi kasek baru, sehingga tersisa 351 kursi kosong.
Masih adanya kekosongan karena jumlah guru yang dipromosikan menjadi Kasek masih terbatas.
Di sisi yang lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, nama-nama yang diusulkan disdik menjadi Kasek tidak bisa langsung dilantik.
“Usulan-usulan tersebut diproses lebih lanjut di BKPSDM melalui pertim bangan teknis, termasuk proses rekomendasi pelanti kan nya” kata Nurman yang merangkap pelaksana harian (plh) sekretaris daerah (Plh) Sekda Kabupaten Malang itu.
Begitu muncul rekomendasi, dia menambahkan, surat usulan disdik akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk izin pelaksanaan pelantikan.
Izin kemendagri diperlukan karena bupati dilarang melakukan penggantian pejabat pada enam bulan dilantik sampai akhir menjabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri RI Tito Karnavian.
Itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU. (yun/dan)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana