Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Marsait, Seorang Kakek Berusia 77 Tahun Cabuli Penyandang Disabilitas di Kepanjen, Kini Ia Resmi Menjadi Tahanan Kota

A. Nugroho • Minggu, 9 November 2025 | 17:20 WIB
PROSES BERLANJUT: Tersangka kasus dugaan cabul, Marsait (pakai peci) menjalani proses pelimpahan dari tahan rutan menjadi tahanan kota beberapa waktu lalu.
PROSES BERLANJUT: Tersangka kasus dugaan cabul, Marsait (pakai peci) menjalani proses pelimpahan dari tahan rutan menjadi tahanan kota beberapa waktu lalu.

KEPANJEN-Dalam kondisi tidak sehat, Marsait, 77, harus menjalani proses hukum. Lansia asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung itu sempat meringkuk di balik jeruji besi atas dugaan kasus pencabulan terhadap tetangganya, VI, 22. Namun akibat sakit prostat yang dideritanya, dia diizinkan menjadi tahanan kota.

Di sela proses pelimpahan menjadi tahanan beberapa waktu lalu, Marsait membantah melakukan pencabulan.

Dia menceritakan peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 lalu. Kala itu, versi Marsait, korban yang merupakan penyandang disabilitas mental bermain di rumahnya.

“Saya waktu itu tidur, kemudian saya didatangi VI. Kaget, saya jempalik. Jadi punya (alat vital) saya menempel ke punya dia,” kata dia.

Dia mengetahui bahwa korban memiliki keterbatasan dalam hal intelektualnya. Meskipun usianya sudah dewasa tapi pola tingkah dan kesehariannya seperti anak kecil.

Marsait juga mengaku sudah tak bisa ereksi. Meski kejadiannya Desember 2023, dia baru dilaporkan ke polisi pada 14 Juni 2024. Dengan demikian, ada selisih hampir enam bulan antara kejadian dan pelaporan.

Penasihat hukum Marsait, Robbi Prasetyo SH mengatakan bahwa perkara ini ada yang janggal. Pertama, hasil visum et repertum (VER) korban menunjukkan adanya luka robek dalam kemaluan VI.

Kedua, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak menunjukkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual. “Visum itu kan, kemaluan tersangka sudah tidak bisa berdiri. Lalu untuk BAP ini kelihatan seperti orang normal,” keluh dia.

Di lain pihak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa status penahanan Marsait sementara menjadi tahanan kota. “Tapi bisa berubah jadi tahanan dalam rutan kalau pimpinan tidak menyetujui,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#penyandang disabikitas #KEPANJEN #kakek #pencabulan