Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Serapan Pupuk Subsidi Masih Seret dari 80 Ribu Ton, Baru 68,83 Persen yang Tersalurkan

Aditya Novrian • Senin, 24 November 2025 | 17:55 WIB

 

Ilustrasi pupuk.
Ilustrasi pupuk.

KEPANJEN - Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi masih jauh dibandingkan alokasi yang diterima Kabupaten Malang. Hingga akhir Oktober, baru terealisasi 55.182 ton. Dengan rincian, pupuk urea sebanyak 15.817 ton, pupuk NPK sebanyak 38.005 ton, pupuk organik sebanyak 721 ton, dan pupuk ZA sebanyak 639 ton.

Untuk diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) RI memberikan subsidi jatah pupuk setiap tahunnya. Kali ini, Kabupaten Malang mendapat jatah 80.167 ton. Dengan rincian, pupuk urea 21.086 ton, NPK 44.422 ton, organik 1.972 ton, dan ZA 12.687 ton. Alokasi pupuk ZA tersebut bau diberikan sekitar triwulan ketiga setelah pemutakhiran data pada Agustus 2025 lalu.

”Penyaluran subsidi pupuk tersebut disesuaikan dengan kebutuhan petani dan tidak harus habis,” ujar Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Penyuluhan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Mursidin Purwanto.

Karena penyerapan masih sekitar 68,83 persen, jika hingga akhir tahun tidak terserap 100 persen, maka sisa subsidi pupuk akan kembali ke PT Pupuk Indonesia. Dia juga menjelaskan, tidak semua petani dapat menerima pupuk bersubsidi. Terdapat beberapa syarat untuk merasa nyaman.

Yakni petani tergabung dalam kelompok pertanian serta terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Petani juga harus mendaftar di e-RDKK dengan bukti KTP, KK, dan bukti kepemilikan lahan. ”Lahan petani itu maksimal 2 hektare dan alokasi yang diterima sesuai rekomendasi pemupukan dari Balitbang,” imbuhnya.

Pejabat eselon III B Pemkab Malang itu juga menyebut, dosis pemupukan berbeda sesuai jenis komoditasnya. Misalnya, untuk tebu hanya membutuhkan NPK sebanyak 1,2 ton per hektar, padi membutuhkan NPK sebanyak 275 kilogram dan urea sebanyak 250 kilogram, serta jagung yang membutuhkan NPK 200 kilogram per hektar dan 250 kilogram per hektar.

Sementara itu, tahun ini, petani ubi kayu atau singkong kembali menerima subsidi pupuk setelah dihapus sejak pertengahan 2022. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Permentan RI Nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. (yun/ dan kemudian)

Editor : Aditya Novrian
#pupuk subsidi #Seret