KEPANJEN - Sejak 2025 lalu, pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai mengajukan bantuan permodalan. Itu sesuai dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDKMP (selengkapnya baca grafis). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok menyampaikan, meski gerai belum tuntas dibangun, koperasi sudah dapat beroperasi.
Dengan begitu, mereka bisa mengajukan pinjaman modal. ”Bisnis koperasi bisa beragam. Misalnya peternakan, budidaya perikanan, dan lain-lain itu tidak harus punya gerai terlebih dahulu. Gerai itu bagian dari mandatori program bisnisnya KDKMP,” ujar dia, kemarin (3/2).
Sebagai contoh KDMP Putukrejo, Gondanglegi yang memilih fokus dengan usaha pertanian. Itu menyesuaikan dengan mayoritas mata pencaharian masyarakatnya yang bergerak di bidang pertanian. Koperasi tersebut sedang mengembangkan usaha tumpi jagung. Yakni hasil olahan limbah jagung yang dijual kembali untuk pakan ternak.
Kemasannya beragam. Mulai dari satu kilogram, 10 kilogram, 20 kilogram, hingga 25 kilogram. Per bulan, kelompok tersebut bisa menghasilkan omzet Rp 15 juta. Sayangnya, hingga saat ini Alayk menyebut bahwa pihaknya belum bisa memonitor jumlah KDKMP yang sudah mengajukan peminjaman modal.
Yang pasti, bantuan modal tersebut diajukan kepada himpunan bank milik negara (Himbara). Seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Mereka bisa mendapatkan pinjaman maksimal Rp 3 miliar dengan bunga rendah.
Di tempat lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyampaikan, pengajuan pinjaman disesuaikan dengan hasil kajian dari bank himbara. ”Jika proposal yang diajukan dan setelah kajian bank dinyatakan layak, modal yang diberikan bisa mencapai Rp 2 miliar,” ucap dia.
Bunga yang diberikan pun sangat rendah. Yakni 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun dengan grace period 6 bulan. Yakni masa untuk tidak mencicil angsuran pokok. Sedangkan masa pelunasannya selama 72 bulan atau enam tahun. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menambahkan, koperasi yang menjadi mock-up atau percontohan di Kabupaten Malang mendapat pinjaman modal melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). “Di Kabupaten Malang yang menjadi mock-up hanya satu, yaitu KMP Randugading, Tajinan,” kata Tito.
Seperti diberitakan, pada pertengahan tahun lalu, KMP Randugading memiliki aset Rp 2,8 miliar dan operasional koperasi itu sudah berjalan. Seperti toserba Omi Mart yang menyediakan sembako, alat tulis dan kantor (ATK), hingga kebutuhan sehari-hari. Toserba itu diluncurkan pada 15 Juni 2025 lalu.
Anggotanya sekitar 609 orang, termasuk penerima bantuan sosial (bansos). Toserba tersebut juga dijadikan tempat diluncurkannya KMP serentak di seluruh Indonesia pada Juli 2025 lalu. (yun/by)
Editor : Aditya Novrian