KEPANJEN — Tren perkara perceraian di Bumi Kanjuruhan menunjukkan peningkatan pada awal tahun ini. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat lonjakan jumlah perkara yang masuk sepanjang Januari. Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama pasangan suami istri memutuskan berpisah.
Humas PA Kabupaten Malang Muhammad Khairul menyebutkan, selama Januari pengadilan menerima 983 perkara perceraian baru. Dari jumlah tersebut, 774 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri, sedangkan 209 perkara berupa cerai talak yang diajukan suami.
“Dibandingkan Januari tahun lalu, jumlahnya memang meningkat,” kata Khairul kemarin (8/2).
Sebagai perbandingan, pada Januari tahun sebelumnya PA Kabupaten Malang menerima 789 perkara perceraian. Rinciannya, 589 perkara cerai gugat dan 200 perkara cerai talak. Seluruh perkara tersebut didaftarkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor PA Kabupaten Malang di Kepanjen.
Menurut Khairul, pola penyebab perceraian selama beberapa tahun terakhir relatif tidak berubah. Persoalan ekonomi, konflik rumah tangga berkepanjangan, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangan menjadi faktor dominan. Tiga penyebab tersebut mewarnai sebagian besar perkara yang masuk.
”Dalam pembuktiannya, biasanya kembali lagi ke masalah ekonomi. Nanti berkembang dengan persoalan lain, tapi intinya tetap di situ,” ujarnya.
Dalam praktik persidangan, persoalan ekonomi yang kerap muncul antara lain suami tidak bekerja secara tetap, memiliki utang, atau penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Dalam banyak kasus, istri turut bekerja untuk menopang ekonomi rumah tangga. Ketika beban dianggap terlalu berat, perceraian menjadi pilihan.
Sementara itu, jumlah perkara yang diputus sepanjang Januari tercatat lebih rendah dibanding perkara yang diterima. Pada Januari tahun ini, PA Kabupaten Malang memutus 201 perkara, terdiri dari 147 cerai gugat dan 54 cerai talak. Angka tersebut lebih rendah dibanding Januari tahun lalu yang mencapai 298 perkara, dengan rincian 221 cerai gugat dan 77 cerai talak.
Khairul menjelaskan, pada awal tahun biasanya masih terdapat limpahan perkara dari akhir tahun sebelumnya yang belum seluruhnya selesai. Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Kabupaten Malang, ratusan perkara perceraian masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Status perkara bervariasi, mulai dari tahap pembuktian, menunggu sidang lanjutan, hingga proses penerbitan akta cerai. Kondisi ini menunjukkan beban perkara perceraian di Kabupaten Malang masih cukup tinggi pada awal tahun. (biy/adn)
Disunting kembali oleh: Afida Rahma Tsabita
Editor : Aditya Novrian