Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Investasi Tahun Ini Ditarget Rp 4,74 Triliun

Bayu Mulya Putra • Jumat, 13 Februari 2026 | 12:47 WIB
INVESTASI MENGGELIAT: Proses pembangunan RS Hermina di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen masih berlangsung sampai kemarin.  Peletakan batu pertama untuk proyek itu dilakukan pada 29 September 2025.
INVESTASI MENGGELIAT: Proses pembangunan RS Hermina di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen masih berlangsung sampai kemarin. Peletakan batu pertama untuk proyek itu dilakukan pada 29 September 2025.

KEPANJEN - Investasi di Kabupaten Malang pada 2025 lalu menunjukkan tren positif. Berdasar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang dihimpun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, realisasinya mencapai Rp 5,39 triliun.

Angka itu lebih besar dibanding target yang ditentukan senilai Rp 4,74 triliun. Bupati Malang H M. Sanusi memastikan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan publik supaya bisa menarik investor. Contohnya di bidang kesehatan.

Sejak 2025 lalu, ada rumah sakit (RS) swasta yang sedang dalam tahap pembangunan. “Ada Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga di Singosari dan RS Hermina di Kepanjen,” ujar Sanusi beberapa waktu lalu. Dia menyebut, RS Mitra Keluarga dibangun di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.

Grafis Investasi di Kabupaten Malang
Grafis Investasi di Kabupaten Malang

Tepatnya di dekat exit tol Singosari. Pada awal Februari 2025 lalu, sudah dilakukan peletakan batu pertama yang menandai pembangunan sudah dimulai. Sedangkan RS Hermina dibangun di Desa Mojosari, Kecamatan Kepanjen. Peletakan batu pertamanya dilakukan pada 29 September 2025 lalu.

Hingga kemarin (12/2), pembangunan masih berlangsung. Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Malang Endah Dwi Suhesti menambahkan, investasi tahun lalu melejit karena banyak pembelian mesin oleh perusahaan. “Pembangunan rumah sakit itu juga berpengaruh besar,  karena ada pembelian tanah hingga proses pembangunannya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, nilai investasi tersebut wajib dilaporkan jika nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Namun, akan lebih baik jika perusahaan tersebut melaporkan investasi berapapun nominalnya. Termasuk perusahaan perorangan yang belum berbadan hukum atau masih UMKM, meskipun tidak wajib.

Dengan melaporkan nilai investasi, dapat terekam perkembangan usaha tersebut. “Tahun ini, kami targetkan laporan investasi mencapai Rp 4,74 triliun. Sama dengan tahun lalu,” imbuhnya.

Bagi perusahaan yang tidak melaporkan investasinya, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dapat membekukan Nomor Izin Berusaha (NIB) perusahaan. Itu jika perusahaan tidak melaporkan selama dua tahun berturut-berturut.

Namun, kata Endah, perusahaan biasanya akan melaporkan investasinya di sela waktu tersebut. Untuk menjaga ketertiban pelaporan nilai investasi, pihaknya menggencarkan sosialisasi dan bimbingan teknik (bimtek) kepada pelaku usaha.

Pendampingan kepada pelaku usaha juga dilakukan ketika mendekati waktu pelaporan. Sekaligus rutin mengirim peringatan kepada pelaku usaha untuk mengirim LKPM tepat waktu.

Biasanya, perusahaan akan langsung melaporkan investasinya ketika mendapat surat teguran satu kali. “Perusahaan besar-besar lebih tertib dibandingkan perusahaan menengah atau yang kecil-kecil,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#LKPM #DPMPTSP #Kabupaten Malang