KEPANJEN – Dugaan praktik prostitusi berkedok warung kopi (warkop) masih menjadi perhatian di Kabupaten Malang. Salah satu warkop di Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, sempat dilaporkan warga ke Satpol PP Kabupaten Malang karena diduga menyediakan layanan yang melanggar norma.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan bukti pelanggaran sehingga hanya memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha. Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Ichwanul Muslimin mengatakan, laporan masyarakat diterima pada 5 Februari lalu. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah warung semi-permanen yang berada di sekitar SPBU Karangpandan.
Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi beberapa kali. Sebelum penindakan, pengamatan di sekitar lokasi menunjukkan adanya sejumlah perempuan yang bekerja sebagai pelayan warung dengan penampilan mencolok dan kerap berada di bagian depan warung.
Pada jam-jam tertentu, pengunjung yang datang didominasi laki-laki. Bahkan sempat terlihat seorang perempuan berjalan bersama seorang pengunjung dari area belakang warung pada salah satu malam pengamatan.
”Akhirnya sejak ada laporan itu, kami datangi dan tindak lanjuti dengan beberapa kali menyambangi lokasi tersebut,” ujar Ichwanul kemarin (15/2).
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi warung dinilai normal dan tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran. Para pelayan yang sebelumnya terlihat juga tidak berada di tempat. Pemilik warung pun membantah adanya praktik yang dituduhkan dan menyatakan telah lama berjualan di lokasi tersebut.
Meski tidak menemukan bukti pelanggaran, Satpol PP tetap memberikan peringatan agar aktivitas usaha dijalankan sesuai peruntukan. Petugas mengingatkan pemilik untuk menjaga ketertiban dan tidak menambah layanan yang berpotensi melanggar aturan.
”Kami tetap memberi teguran agar usaha berjalan sebagaimana mestinya. Kalau di kemudian hari ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak lebih tegas,” tegas Ichwanul. (biy/adn)
Disunting ulang oleh Marsha Nathaniela
Editor : Aditya Novrian