Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dua Bulan, Realisasi BPHTB di Kabupaten Malang Capai Rp 17 M

Bayu Mulya Putra • Rabu, 25 Februari 2026 | 10:38 WIB

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

KEPANJEN - Capaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menunjukkan tren positif pada awal tahun ini. Meski bukan capaian yang tertinggi, namun angkanya mendekati ideal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyebut, idealnya, capaian pajak per bulan sekitar 8 persen.  

”Capaian BPHTB per 19 Februari lalu sudah 8,44 persen. Dari target Rp 202,57 miliar, terealisasi Rp 17,10 miliar,” kata Made. Berkaca pada tahun lalu, capaian BPHTB umumnya melejit saat mendekati akhir tahun.

Itu karena transaksi jual beli tanah atau rumah banyak terjadi pada momen-momen tersebut. Tahun lalu, BPHTB mampu mencapai target pada pertengahan Desember.

Sedangkan hingga akhir tahun, realisasinya sekitar Rp 200 miliar dari target Rp 193,63 miliar. Atau, tercapai sekitar 103 persen. Dibanding dengan 2024, realisasi pada 2025 lebih rendah, namun capaiannya lebih tinggi.

Sebab, target sudah disesuaikan dengan potensinya. Sebagai informasi, pada akhir 2024 lalu, BPHTB tercapai 95,58 persen. Dari target Rp 235,24 miliar, mampu terealisasi Rp 224,84 miliar. Made menjelaskan, penyesuaian target tersebut dilakukan karena ada pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20 sampai 25 meter persegi.

Hal tersebut juga yang menjadi salah satu tantangan bapenda dalam mencapai target BPHTB. Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak Dasar pengenaan pajak yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Di Kabupaten Malang besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama wajib pajak (WP). Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, dia menyebut, WP masih bisa mengajukan keringanan jika pajaknya dianggap terlalu tinggi. Kemudian, bapenda akan melakukan verifikasi ke WP melalui survei lapangan. Baik melakukan pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#BPHTB #Kabupaten Malang #Bapenda #mbr