Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Lahan 9 Hektare untuk Insinerator

Aditya Novrian • Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:40 WIB

DAPAT BANTUAN PUSAT: Pengolahan sampah di TPA Talangagung,  Kepanjen bakal lebih mudah bila operasional insinerator berjalan maksimal. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)
DAPAT BANTUAN PUSAT: Pengolahan sampah di TPA Talangagung, Kepanjen bakal lebih mudah bila operasional insinerator berjalan maksimal. (Indah Mei Yunita/Radar Kanjuruhan)

KEPANJEN - Kabupaten Malang menerima predikat sebagai salah satu daerah menuju bersih, beberapa waktu lalu. Sebagai bentuk penghargaan, Pemkab Malang mendapat alat pengolahan sampah berupa insinerator.

Sebagai informasi, insinerator yakni alat pemusnah sampah, baik limbah padat, cair, gas, termasuk medis dan B3 yang menggunakan teknologi pembakaran suhu tinggi dalam ruang tertutup.

Alat tersebut dianggap efektif mengurangi volume limbah dan mengubahnya menjadi abu, gas, maupun panas. Bupati Malang H M. Sanusi menyebut, awalnya, alat tersebut akan ditempatkan di Kota Malang. Namun, karena terkendala lahan, direncanakan pindah ke Kabupaten Malang.

Selain itu, pertimbangan utamanya yakni alat diberikan untuk daerah yang menghasilkan 1.000 ton sampah per hari. “Sementara kami siapkan lahan sekitar 9 hektare di Pakis, sekitar exit tol. Di sana ada tanah yang tidak terpakai. Kami akan buatkan tempat tersendiri,” ujar Sanusi, kemarin (27/2).

Dia menyebut, meskipun pengolahan dilakukan dengan pembakaran, insinerator tersebut minim polusi. Insinerator tersebut direncanakan dapat mengolah sampah hingga 1.000 ton. Baik di Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang. Jika tidak ada aral, pembangunannya bakal dimulai tahun ini.

“Nilai investasinya sekitar Rp 2 sampai Rp 3 triliun. Anggarannya dari Danantara,” lanjut politisi PDIP itu. Untuk meminimalisir dampak, insinerator wajib menggunakan teknologi pembakaran bersuhu tinggi. Yakni di atas 1.000 derajat Celcius dan dilengkapi dengan sistem filtrasi udara (scrubber/electrostatic precipitator) yang ketat.

Sebab, pengoperasian insinerator yang tidak optimal pada suhu rendah dapat memperparah polusi udara dan menghasilkan emisi gas rumah kaca. Seperti diberitakan, Kabupaten Malang menerima predikat menuju kabupaten bersih dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Salah satunya karena menjadi barometer terkait persampahan. Baik RDF (Refuse Derived Fuel) yang merupakan bahan bakar alternatif hasil pengolahan sampah maupun mobilitas pengangkutan sampah. RDF tersebut ada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras, Poncokusumo. Hasil olahan sampahnya seharga Rp 400 ribu per ton. Kehadiran teknologi RDF itu menjadi langkah strategis dan visioner dalam mengubah paradigma pengelolaan sampah. (yun/by)

 

Disunting kembali oleh Afida Rahma Tsabita

Editor : Aditya Novrian
#Pemkab Malang #insinerator