KEPANJEN – 31 Maret depan menjadi alarm pembayaran pajak bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang. Sebab Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal tersebut.
Oleh karena itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Cabang Kepanjen mendorong ASN untuk semakin tertib melaporkan pajaknya. Kemarin (2/3), KPP Cabang Kepanjen membuka pojok pajak di Pendapa Agung Kabupaten Malang untuk mempercepat aktivasi coretax.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cabang Kepanjen Anis Yudiono menyampaikan, kegiatan itu sebagai upaya jemput bola supaya pelaporannya lebih tertib. “ASN Pemkab Malang sudah tertib. Tetapi karena coretax ini aplikasi baru di kami, memang perlu kami asistensi jemput bola,” ujarnya kemarin.
Pojok pajak tersebut akan diadakan setiap Senin. Namun jika wajib pajak (WP) masih merasa penjelasannya kurang jelas, dapat langsung ke kantor KPP Cabang Kepanjen. Selain hari kerja, pihaknya juga memberi layanan akhir pekan pada pukul 08.00-11.30.
Dia menjelaskan, SPT tahunan dibagi menjadi dua. Yakni usahawan dan non-usahawan seperti ASN. Jika terlambat, akan dikenakan denda Rp 100 ribu bagi individu dan Rp 1 juta bagi badan usaha atau badan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat segera lapor agar tidak kena denda. Pelaporan maksimal pada 31 Maret depan untuk pribadi dan 30 April untuk badan usaha atau badan hukum,” imbuhnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar mengatakan, ASN tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk pelaporan SPT Tahunan.
“Kepatuhan kami dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencerminkan integritas birokrasi yang kita bangun bersama,” kata mantan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang itu.
Menurut dia, kehadiran layanan pojok pajak menjadi langkah konkret untuk memudahkan proses pelaporan SPT, mempercepat layanan, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi. Pada era digital, dia melanjutkan, pelaporan SPT semakin mudah melalui sistem Coretax.
“Karena itu, saya mendorong seluruh ASN untuk terus meningkatkan literasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi. Sehingga kewajiban dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho