MALANG KOTA – Pemkot Malang bakal lebih tegas terhadap para perokok. Sejumlah kawasan akan diatur lebih ketat agar terbebas dari asap rokok.
Dasar yang digunakan pemkot yakni peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk mempertajam teknis dari aturan tersebut, peraturan wali kota (Perwali) bakal diterbitkan.
”Perwali KTR sekarang sudah proses finalisasi. Sosialisasi juga terus kami lakukan, tapi penerapannya menunggu Perwali,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dr Husnul Muarif, kemarin (16/3).
Dia berharap teknis dari Perda KTR bisa dijabarkan pada Perwali itu. Seperti sanksi, kawasan, dan ketentuan lainnya.
Gambaran terkait Perwali itu dijelaskan drg Muhammad Zamroni, Sub Koordinator Sub Substansi Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa Dinkes Kota Malang.
Baca Juga : Sebulan, Rokok Ilegal Bisa Rugikan Negara Rp 2,2 M.
Untuk tempat yang harus bebas dari asap rokok, Zamroni menyebut ada tujuh kawasan. Di antaranya tempat umum, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat ibadah.
Berikutnya ada tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, dan tempat terbuka tertentu, yang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
”Untuk perkantoran masih boleh, tapi minimal (berjarak) 10 meter dari ruang pelayanan publik,” terangnya.
Detail aturan yang seperti itu lah yang belum tercantum dalam perda. Dalam Perwali, Zamroni memastikan ada penjabarannya di masing-masing wilayah.
Dia juga menyebut bila Perwali itu bakal mengatur soal sanksi. Sayangnya, Zamroni belum bisa membeberkannya.
Di samping mempersiapkan Perwali KTR, Dinkes Kota Malang juga terus melatih petugas Puskesmas. Tujuannya agar mereka lebih mahir dalam memberikan sosialisasi.
Pelatihan juga dilakukan agar petugas Puskesmas bisa melatih masyarakat supaya berhenti merokok.
Setelah Perwali diterbitkan, Zamroni menyebut bila perangkat lain bisa dibentuk sebuah instansi.
Seperti satuan tugas, yang berfungsi mengawasi masyarakat yang merokok sembarangan. (mel/by)