21.3 C
Malang
Monday, 5 June 2023

Dianggap Mampu, 300-an Warga Malang Dicoret dari Penerima BPJS Gratis

MALANG KOTA – Sekitar 300-an warga Malang Raya dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Itu setelah Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengidentifikasi bahwa mereka sudah bukan warga prasejahtera lagi. Dengan demikian, mereka sudah tidak mendapatkan iuran gratis lagi.

Penonaktifan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Mei lalu itu mengacu Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023.

Kepala Bidang (Kabid) SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho mengatakan, jumlah warga Malang Raya yang dinonaktifkan tidak sebanyak daerah lain, seperti Surabaya yang mencapai 239.363 jiwa.

”Untuk Kota Malang jumlahnya hanya 100-an jiwa. Sedang daerah lain seperti Kota Batu sekitar 10 jiwa, dan Kabupaten Malang ada 200-an jiwa,” ungkap Wenan, kemarin (16/5).

Dia mengatakan, penonaktifan PBI-JK dilakukan atas dasar sejumlah faktor. Salah satunya, penerima sudah tidak lagi masuk dalam kategori miskin. Jika sudah bukan termasuk miskin atau pra-sejahtera, pemerintah akan melakukan pendataan ulang untuk mengganti dengan warga yang layak menerima PBI-JK. Selain itu, status domisili masing-masing warga.

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Titik Kristiani menjelaskan, PBI-JK merupakan ranah pemerintah pusat.

Pihaknya hanya melakukan pendataan terhadap warga kurang mampu untuk kemudian disetorkan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, mereka bisa mendapat bantuan kesehatan dari APBN.

”Penonaktifan PBI-JK juga bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, saat pandemi Covid-19 kami banyak mengusulkan bantuan sosial tunai untuk warga terdampak. Setelah selesai, kami melakukan verifikasi ulang terhadap mana warga yang masuk prasejahtera,” terang Titik.

Di samping verifikasi ulang, dia mengatakan, bisa jadi data antara Kemensos dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) di masing-masing daerah tidak cocok. Namun, pada dasarnya Pemkot Malang berupaya agar warga prasejahtera bisa mendapat bantuan kesehatan dari pusat.

Titik menyebut, berdasar data universal health coverage (UHC) Kota Malang per 3 Mei lalu, kepesertaan PBID atau BPJS Kesehatan yang dibiayai pemkot sebanyak 384.613 jiwa. Sementara kepesertaan PBIN atau yang dibiayai APBN berkisar 149.150 jiwa.

”Namun data tersebut bergerak terus. Setiap bulan kami mengajukan agar warga prasejahtera bisa di-cover APBN berdasar kuota yang diberikan oleh pusat,” pungkas dia. (mel/dan/adn)

MALANG KOTA – Sekitar 300-an warga Malang Raya dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Itu setelah Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengidentifikasi bahwa mereka sudah bukan warga prasejahtera lagi. Dengan demikian, mereka sudah tidak mendapatkan iuran gratis lagi.

Penonaktifan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Mei lalu itu mengacu Surat Keputusan (SK) Kemensos Nomor 70 tahun 2023.

Kepala Bidang (Kabid) SDM, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang Wenan Setyo Nugroho mengatakan, jumlah warga Malang Raya yang dinonaktifkan tidak sebanyak daerah lain, seperti Surabaya yang mencapai 239.363 jiwa.

”Untuk Kota Malang jumlahnya hanya 100-an jiwa. Sedang daerah lain seperti Kota Batu sekitar 10 jiwa, dan Kabupaten Malang ada 200-an jiwa,” ungkap Wenan, kemarin (16/5).

Dia mengatakan, penonaktifan PBI-JK dilakukan atas dasar sejumlah faktor. Salah satunya, penerima sudah tidak lagi masuk dalam kategori miskin. Jika sudah bukan termasuk miskin atau pra-sejahtera, pemerintah akan melakukan pendataan ulang untuk mengganti dengan warga yang layak menerima PBI-JK. Selain itu, status domisili masing-masing warga.

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Titik Kristiani menjelaskan, PBI-JK merupakan ranah pemerintah pusat.

Pihaknya hanya melakukan pendataan terhadap warga kurang mampu untuk kemudian disetorkan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, mereka bisa mendapat bantuan kesehatan dari APBN.

”Penonaktifan PBI-JK juga bisa terjadi karena berbagai faktor. Misalnya, saat pandemi Covid-19 kami banyak mengusulkan bantuan sosial tunai untuk warga terdampak. Setelah selesai, kami melakukan verifikasi ulang terhadap mana warga yang masuk prasejahtera,” terang Titik.

Di samping verifikasi ulang, dia mengatakan, bisa jadi data antara Kemensos dan dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil) di masing-masing daerah tidak cocok. Namun, pada dasarnya Pemkot Malang berupaya agar warga prasejahtera bisa mendapat bantuan kesehatan dari pusat.

Titik menyebut, berdasar data universal health coverage (UHC) Kota Malang per 3 Mei lalu, kepesertaan PBID atau BPJS Kesehatan yang dibiayai pemkot sebanyak 384.613 jiwa. Sementara kepesertaan PBIN atau yang dibiayai APBN berkisar 149.150 jiwa.

”Namun data tersebut bergerak terus. Setiap bulan kami mengajukan agar warga prasejahtera bisa di-cover APBN berdasar kuota yang diberikan oleh pusat,” pungkas dia. (mel/dan/adn)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru