MALANG RAYA – Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang yang tersedot untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) terbilang tinggi. Sepanjang 2022 saja, BPJS mencairkan Rp 495 miliar.
Mayoritas tersalurkan untuk pekerja korban PHK maupun pengunduran diri di Kota Malang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, pencairan klaim pada 2022 lalu meningkat 28,2 persen dibandingkan sebelumnya. Pada 2021 lalu, dia mengatakan, jumlah klaim berada di angka Rp 395 miliar.
Khusus di Kota Malang, katanya, klaim yang dicairkan sepanjang 2021 menembus Rp 223 miliar. Sementara tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 298 miliar.
”Meningkatnya klaim yang dicairkan karena jumlah kasus juga meningkat. Misalnya untuk Kota Malang tahun 2021 ada 15.577 kasus. Kemudian tahun 2022 ada 19.099 kasus,” ujarnya kemarin (26/1).
Dia menjelaskan, kasus-kasus yang membuat pekerja melakukan pencairan JHT didominasi karena keluar dari perusahaan, baik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Widodo memperkirakan, banyaknya pekerja yang mengajukan pencairan JHT untuk kasus PHK dalam dua tahun terakhir imbas pandemi Covid-19. Sebab saat itu kondisi ekonomi sedang sulit, sehingga sejumlah perusahaan melakukan efisiensi.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengungkap bahwa PHK terbagi atas berbagai jenis. Yakni PHK karena kondisi perusahaan, PHK atas dasar keinginan dari pekerja, PHK akibat sanksi hukum, hingga PHK karena adanya pelanggaran yang dilakukan.
”Jadi, yang mengajukan klaim JHT untuk PHK ini beragam penyebabnya. Demikian pula dengan pekerjanya berasal dari bermacam-macam sektor,” terang Widodo.
Selain karena PHK, dia melanjutkan, pengajuan JHT bisa dipicu faktor lain. Seperti keluar dari tempat kerja atau pensiun dini. Untuk prosedur pengambilan JHT, Widodo menerangkan, bisa dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang. (mel/dan)