26.2 C
Malang
Thursday, 23 March 2023

50.434 Warga Kota Malang Menunggak Iuran Peserta BPJS

MALANG KOTA – Jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran masih berjibun. Khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Di Malang Raya, jumlahnya mencapai 255.197 peserta. Untuk warga Kota Malang jumlahnya sebanyak 50.434 orang dengan total tunggakan iuran Rp 46 miliar lebih.

Kepala BPJS Kesehatan Malang dr Dina Diana Permata menyatakan, besarnya jumlah tunggakan itu diduga dipicu karena masih banyak masyarakat yang merasa belum membutuhkan layanan kesehatan. “Jadi, dampaknya baru terasa kalau sudah butuh pelayanan kesehatan. Akibatnya, mereka harus melunasi tunggakan dengan nominal yang cukup besar,” ujar Dina Jumat (27/5).

Untuk mengakomodasi peserta mandiri yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan melalui cabangnya di Malang membuat Program Rehab (Rencana Iuran Bertahap). Yakni, program yang memudahkan peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) melunasi iuran yang tertunggak. Dengan demikian, saat mengakses pelayanan kesehatan mereka tidak kesulitan melunasi tunggakan sekaligus iuran.

Meskipun begitu, dalam praktiknya program tersebut baru bisa aktif jika peserta sudah melunasi tunggakan. Hal tersebut berbeda dengan Program Relaksasi yang diluncurkan awal pandemi tahun 2020 lalu.

Di Malang Raya, peserta program Rehab yang aktif sebanyak 1.442 orang. Namun Dina belum bisa merinci jumlah peserta berdasarkan daerah tempat tinggal. “Jika dihitung, tunggakan peserta mandiri yang digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan di kantor cabang Malang hanya sanggup untuk membiayai satu rumah sakit dalam satu bulan. Padahal, biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sudah Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Kepala Bidang Keuangan BPJS Kesehatan Malang Chandra Firdaus menambahkan, ada tiga hal yang melatarbelakangi diluncurkannya program Rehab. Pertama, kesulitan dalam membayar iuran. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta mandiri di Malang yang hanya mencapai 63 persen. “Dan ketiga, tingginya jumlah peserta mandiri yang menunggak di atas 3 bulan. Melalui Rehab, kami ingin memudahkan peserta dari segmen mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar bisa membayar iuran secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk peserta yang sudah beralih dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap bisa melanjutkan Program Rehab asalkan masih memiliki tunggakan minimal tiga bulan. Namun, jika lebih dari 2 tahun atau 24 bulan, maka tunggakan yang dikenakan 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan. “Untuk mendaftarkan diri dalam Program Rehab, masyarakat bisa mendaftar melalui mobile JKN dan call center BPJS Kesehatan,” terangnya. (mel/nay)

MALANG KOTA – Jumlah peserta BPJS yang menunggak iuran masih berjibun. Khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Di Malang Raya, jumlahnya mencapai 255.197 peserta. Untuk warga Kota Malang jumlahnya sebanyak 50.434 orang dengan total tunggakan iuran Rp 46 miliar lebih.

Kepala BPJS Kesehatan Malang dr Dina Diana Permata menyatakan, besarnya jumlah tunggakan itu diduga dipicu karena masih banyak masyarakat yang merasa belum membutuhkan layanan kesehatan. “Jadi, dampaknya baru terasa kalau sudah butuh pelayanan kesehatan. Akibatnya, mereka harus melunasi tunggakan dengan nominal yang cukup besar,” ujar Dina Jumat (27/5).

Untuk mengakomodasi peserta mandiri yang menunggak iuran, BPJS Kesehatan melalui cabangnya di Malang membuat Program Rehab (Rencana Iuran Bertahap). Yakni, program yang memudahkan peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) melunasi iuran yang tertunggak. Dengan demikian, saat mengakses pelayanan kesehatan mereka tidak kesulitan melunasi tunggakan sekaligus iuran.

Meskipun begitu, dalam praktiknya program tersebut baru bisa aktif jika peserta sudah melunasi tunggakan. Hal tersebut berbeda dengan Program Relaksasi yang diluncurkan awal pandemi tahun 2020 lalu.

Di Malang Raya, peserta program Rehab yang aktif sebanyak 1.442 orang. Namun Dina belum bisa merinci jumlah peserta berdasarkan daerah tempat tinggal. “Jika dihitung, tunggakan peserta mandiri yang digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan di kantor cabang Malang hanya sanggup untuk membiayai satu rumah sakit dalam satu bulan. Padahal, biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan sudah Rp 1 triliun,” ungkapnya.

Kepala Bidang Keuangan BPJS Kesehatan Malang Chandra Firdaus menambahkan, ada tiga hal yang melatarbelakangi diluncurkannya program Rehab. Pertama, kesulitan dalam membayar iuran. Kedua, rendahnya tingkat keaktifan peserta mandiri di Malang yang hanya mencapai 63 persen. “Dan ketiga, tingginya jumlah peserta mandiri yang menunggak di atas 3 bulan. Melalui Rehab, kami ingin memudahkan peserta dari segmen mandiri dan BP yang memiliki tunggakan iuran agar bisa membayar iuran secara bertahap,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk peserta yang sudah beralih dari mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap bisa melanjutkan Program Rehab asalkan masih memiliki tunggakan minimal tiga bulan. Namun, jika lebih dari 2 tahun atau 24 bulan, maka tunggakan yang dikenakan 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan. “Untuk mendaftarkan diri dalam Program Rehab, masyarakat bisa mendaftar melalui mobile JKN dan call center BPJS Kesehatan,” terangnya. (mel/nay)

Wajib Dibaca

Artikel Terbaru