Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

60 Bayi Meninggal dalam 6 Bulan, Tertinggi di Kota Malang

Yudistira Satya Wira Wicaksana • Minggu, 25 Juni 2023 | 01:00 WIB

 

Ilustrasi imunisasi bayi di Kota Malang.
Ilustrasi imunisasi bayi di Kota Malang.

MALANG RAYA - Angka kematian bayi di Malang raya masih cukup tinggi. Itu bisa dilihat dari perbandingan data pada dua tahun terakhir. Sepanjang 2023, tercatat ada 60 bayi yang meninggal dunia. Jumlah tertinggi berasal dari Kota Malang. Mulai Januari sampai Mei lalu, tercatat ada 28 bayi yang meninggal di Kota Pendidikan (selengkapnya baca grafis).

Dikutip dari Profil Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, penyebab kematian bayi beragam. Terbagi menjadi dua, berdasar penyebab langsung dan penyebab tidak langsung. Untuk penyebab langsung meliputi faktor-faktor yang dibawa anak sejak lahir, dan umumnya berhubungan langsung dengan status kesehatan bayi.

Seperti berat bayi lahir rendah (BBLR), infeksi pasca lahir, hipotermia, dan asfiksia (kurangnya kadar oksigen). Sementara untuk penyebab tidak langsung dipengaruhi lingkungan luar. Selain itu juga aktivitas ibu selama hamil. Misalnya saja, faktor sosial ekonomi, pelayanan kesehatan, keadaan ibu, dan pengaruh lingkungan sekitar.

”Untuk menekan kematian bayi, kami dibantu tenaga kesehatan. Salah satunya adalah bidan,” kata Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Malang dr Bayu Tjahjawibawa. Dalam memantau kesehatan bayi, Dinkes memiliki program pemantauan wilayah setempat (PWS). Pemantauan tersebut dilakukan saat ibu mulai hamil, melahirkan, hingga memasuki masa nifas.

”Terkait bidan, satu kelurahan dijatah satu bidan. Namun, mereka dibantu tenaga kesehatan (nakes) lainnya seperti perawat dan dokter puskesmas. Jika kondisi bayi atau ibu berisiko tinggi, bisa dirujuk ke rumah sakit,” papar Bayu. Selama hamil, ibu akan dipantau melalui penilaian skor Poedji Rohyati yang ada dalam buku KIA (kesehatan ibu dan anak).

Selanjutnya, bidan juga membantu ibu untuk melakukan skrining selama kehamilan. Skrining dilakukan minimal enam kali selama empat trimester. Namun, bisa lebih tergantung ada atau tidaknya keluhan.

”Ke depan, bidan juga akan kami minta untuk membantu sosialisasi terkait skrining hopotiroid kongenital pada bayi,” tambah Bayu.

Skrining tersebut sekaligus membantu mengetahui apakah bayi berpotensi stunting atau tidak. Disinggung terkait keberadaan dukun bayi di Kota Malang, dia menegaskan bila praktik dukun sudah tidak diperbolehkan. Jika masih ada, maka sifatnya ilegal. Kebijakan itu sudah berlaku sejak tahun lalu.

”Dulu memang boleh dukun membantu persalinan dan diawasi bidan, tapi sekarang tidak boleh. Ada dukun yang membantu merawat dan memandikan, tapi tetap tidak resmi,” tambah pejabat eselon III B Pemkot Malang tersebut.

Sementara itu, Kabid SDM dan Farmakes Dinkes Kota Malang Dwi Wiyono mengatakan, jumlah bidan yang bekerja di instansi pemerintah saat ini sekitar 397 orang. Namun, ada pula yang berpraktik di faskes swasta sebanyak 468 orang. Menurut dia, jumlah tersebut sudah banyak dan tersebar merata di seluruh kecamatan.

”Kalau berdasar standar faskes pemerintah, tiap puskesmas minimal punya empat orang bidan. Di Kota Malang jumlahnya sudah mencukupi. Bahkan, tahun lalu formasi bidan tidak dibuka karena sudah memenuhi kuota,” kata dia.

Angka Kematian Bayi di Kabupaten Mulai Menurun

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, kematian bayi per Maret 2023 berada di angka 12,14. Artinya, setiap 1.000 kelahiran, terdapat 12,14 bayi yang meninggal. Sedangkan, per November 2022, jumlah kematian mencapai 15 bayi. Jumlah itu sudah menurun dari tahun 2021, yang mencapai 72 bayi.

”Kasus kematian bayi memang masih ada. Estimasinya sekitar 20 bayi per Mei 2023. Biasanya karena berat badan lahir rendah (BBLR), asfiksia, dan kelainan bawaan,” ujar Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Malang Endah Pujiati SST MKeb, kemarin (23/6).

BBLR yakni bayi yang lahir dengan berat badan kurang dari 2,5 kilogram. Dia memastikan bila jumlah bidan di Kabupaten Malang sudah mencukupi. Menurut data BPS Kabupaten Malang, terdapat 558 bidan yang aktif pada 2022. ”Semua bidan praktik itu sudah sesuai standar perundang-undangan,” imbuh Endah.

Standar itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan. ”Sebelum izin praktik keluar, sudah ada visitasi ke tempat praktik oleh fasilitator, pengurus ranting, dan bidan koordinator puskesmas,” sambungnya.

Itu dilakukan untuk memastikan kemampuan bidan yang akan menerima izin praktik. Endah juga menyebut bila praktik dukun bayi sudah tidak ada lagi. Terbukti dari data BPS Kabupaten Malang pada 2022 lalu, yang menyatakan sudah tidak ada ibu hamil yang melahirkan dengan bantuan dukun bayi.

Berbagai upaya juga telah dilakukan IBI untuk menurunkan angka kematian bayi. Salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan rumah ke ibu hamil maupun ibu nifas dan bayinya. ”Terutama untuk yang berisiko. Misalnya yang menderita hipertensi, obesitas, dan memiliki bekas operasi,” kata Endah.

Ibu hamil yang memiliki penyakit bawaan, seperti gangguan fungsi jantung maupun paru-paru juga termasuk risiko tinggi. Sedangkan, untuk bayi yang mendapat perhatian khusus yakni bayi prematur dan BBLR.

Praktik Dukun Bayi di Kota Batu Eksis hingga 2007

Sebelum tahun 2007, masih ada praktik dukun bayi di Kota Batu. Akan tetapi, jumlahnya tidak lebih dari 10 orang. Kini, setelah teknologi berkembang pesat, ibu-ibu hamil mulai memilih untuk melakukan persalinan di bidan atau dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit (RS).

Happy Pamungkas, Pengelola Program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) mengatakan, untuk menjadi bidan, ada standar yang harus dipenuhi. Contohnya, pendidikan formal minimal D3. ”Bidan itu juga harus ikut pelatihan Midwifery Update (MU). Intinya, bidan harus memahami penanganan kedaruratan saat persalinan dan sebagainya,” ucapnya.

Happy menyebut, seorang bidan juga wajib punya surat tanda registrasi (STR) dari IBI. Setelah itu, bidan juga harus punya surat izin praktik bidan (SIPB). ”Kalau Dinkes itu hanya memberi rekomendasi. Apakah bidan yang akan mengurus SIPB itu layak atau belum. Sebelum memberi rekom, Dinkes ya harus ke rumah bidan yang bersangkutan untuk mengecek pendidikannya,” ucapnya.

Perlu diketahui, para bidan yang punya STR belum tentu membuka praktik. Bisa saja bidan tersebut bermitra dengan bidan yang sudah punya SIPB. Sementara itu, Emi Kusrilowati S Tr Keb, Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu menerangkan, angka kematian bayi di Kota Batu pada 2022 lalu mencapai 20 anak.

Sedangkan, angka kematian bayi mulai Januari sampai Juni 2023 mencapai 12 anak. ”Kami terus berupaya untuk menekan angka kematian bayi dan ibu hamil dengan berbagai langkah. Mulai dari pemberian tablet penambah darah kepada remaja hingga memantau ibu hamil dengan risiko tinggi,” paparnya.

Pihaknya menambahkan, pelatihan untuk bidan juga terus dioptimalkan. Apalagi, total bidan di Kota Batu mencapai 185 orang. ”Dari jumlah tersebut ada bidan yang melaksanakan praktik mandiri hingga bidan di puskesmas. Semua kami pantau dan bersinergi dengan IBI Kota Batu,” tutup Emi. (mel/ifa/yun/by)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#Kota Malang #bayi meninggal