MALANG - Direktur RS UB Dr dr Viera Wardhani MKes menjelaskan bahwa Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya bukan peraturan baru.
Sudah mengalami perubahan pada 2019, 2020, dan 2024.
Saat pembangunan RS UB, pihaknya bahkan sempat melakukan perubahan masterplan.
Tujuannya untuk menyesuaikan kapasitas rumah sakit agar sesuai Kamar Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebagai contoh, kebutuhan anggaran pembangunan instalasi sistem MEP (mechanical, electrical, and plumbing) naik menjadi Rp 1,25 miliar.
Sistem itu diperlukan karena ruangan yang sesuai KRIS harus bisa diatur suhu oksigennya.
Termasuk memberikan layanan nurse call.
"Agar oksigennya tersentral kan harus membangun atau menambah jalur. Demikian pula nurse call, harus menambah kelistrikan," terangnya.
Tambahan anggaran juga muncul jika harus menambah tempat tidur yang sesuai standar.
Per unitnya antara Rp 2,8 juta sampai Rp 70 juta.
Untuk pembangunan ruang baru bisa menelan biaya Rp 1 miliar.
Viera menilai penerapan KRIS akan meningkatkan standar pelayanan.
Misalnya, dulu satu ruangan hanya memiliki satu nurse call.
Padahal, jumlah tempat tidurnya banyak.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kesalahan karena tenaga kesehatan atau perawat yang mengawasi tidak langsung mengetahui pasien mana yang butuh bantuan. (mel/fat)
Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana