MALANG - Pemerintah Kota Malang terus mendorong penerapan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di 57 kelurahan.
Hingga saat ini, delapan kelurahan telah mendeklarasikan penerapan STBM.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, menyatakan bahwa penerapan STBM dilakukan secara bertahap.
Pada tahun 2022, Kelurahan Sawojajar, Cemorokandang, dan Arjosari telah memulai program ini.
Kemudian pada tahun 2023, disusul oleh Kelurahan Arjowinangun, Lesanpuro, dan Balearjosari.
"Tahun 2024 nanti, Kelurahan Bumiayu dan Madyopuro akan menyusul," ujarnya saat acara Monitoring Evaluasi Implementasi STBM 5 Pilar Berkelanjutan untuk mempercepat penerapan STBM di Kota Malang pada 23 Oktober.
Untuk mendeklarasikan STBM, setiap kelurahan harus memenuhi lima pilar: Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengolahan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengelolaan Air Limbah Domestik Rumah Tangga (PALDRT).
Husnul menjelaskan bahwa pilar Stop BABS harus dipenuhi 100 persen.
Semua rumah di kelurahan tersebut harus memiliki jamban yang layak.
Sedangkan untuk empat pilar lainnya, minimal 50 persen dari rumah tangga harus menerapkannya.
STBM merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat.
"Hasil dari program ini dapat mengurangi risiko stunting, diare, dan penyakit lain yang terkait dengan sanitasi dan perilaku," jelasnya.
Selain itu, STBM menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian Kota Sehat, terutama untuk kategori wisata.
Ini juga merupakan bagian dari pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Husnul menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi kali ini adalah tindak lanjut dari komitmen bersama yang sudah dimulai sejak 2022.
Ini juga merupakan implementasi dari Strategi Sanitasi Kota (SSK) Kota Malang, yang dikenal dengan nama ‘KOMPAK SAM’ (Kegiatan Optimalisasi Lima Pilar dan Deklarasi STBM Bersama Masyarakat).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, juga menyatakan dukungannya terhadap penerapan STBM di seluruh kelurahan.
Menurutnya, STBM adalah langkah untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak lagi membuang air sembarangan, baik air kecil maupun besar.
"Apalagi di Kota Malang banyak sungai, dan masih ada warga yang melakukan BABS di sana," jelasnya.
Ia menekankan bahwa perilaku BABS di sungai harus dihentikan.
Tantangan saat ini, menurut Ida, adalah bagaimana mengedukasi masyarakat.
Terlebih, hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa masih ada puluhan ribu rumah tangga yang belum memiliki instalasi pengolahan air limbah dan belum mendapatkan akses air minum.
Ia menyampaikan pesan dari Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, agar masyarakat dan pemerintah daerah bekerja sama.
"Dengan begitu, penerapan STBM bisa lebih berhasil," tutupnya.(mel/fin)