Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

9.920 Warga Kota Malang Dicoret dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Mahmudan • Jumat, 13 Februari 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

MALANG KOTA – Sebanyak 9.920 warga Malang yang masuk daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) BPJS Kesehatan, kini terpaksa gigit jari. Mereka tak lagi merasakan layanan kesehatan gratis lantaran status kepesertaannya dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Penonaktifan dilakukan karena ribuan orang tersebut dianggap tidak lagi memenuhi syarat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin menjelaskan, proses penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya mengacu data Kemensos. Sesuai ketentuan, dia melanjutkan, mereka yang mendapatkan bantuan itu merupakan warga kategori desil satu sampai desil lima.

Sebagai informasi, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil satu dan dua merupakan warga miskin ekstrem. Sedangkan desil 3-5 termasuk warga miskin. "Jika di luar desil satu sampai lima, ya tidak berhak mendapatkan PBI JKN," ujarnya.

Hernina menuturkan, mekanisme pendaftaran peserta PBI dimulai dari kelurahan atau desa. Kemudian diteruskan ke dinas sosial (dinsos), sebelum dikirim ke Kemensos untuk verifikasi dan penetapan.

Namun pada saat verifikasi, ditemukan data yang tidak sesuai. Misalnya peserta sudah bekerja, tidak lagi tinggal di wilayah yang menjadi dasar penjaminan atau keluar dari desil 1–5. Maka kepesertaan akan dinonaktifkan. "Biasanya ada surat pemberitahuan pelanggan yang kami kirimkan, tetapi kami tidak tahu apakah suratnya tiba atau tidak,” kata Hernina.

Meskipun penetapan PBI sudah dilakukan, Hernina meminta peserta yang dinonaktifkan tidak khawatir. Ada mekanisme reaktivasi yang bisa dilakukan, apabila masyarakat merasa masih berhak menerima bantuan.

Atau masih memenuhi syarat mendapatkan PBI. "Caranya melalui kelurahan atau desa untuk meminta surat keterangan kategori desil. Lalu dibawa ke dinas sosial, di sana ada proses reaktivasi,” jelasnya.

Selain itu, peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai PBI dapat dialihkan menjadi peserta lainnya, misalnya peserta mandiri. "Kalau tidak sesuai desil, ada pilihan menjadi peserta PBI yang ditanggung pemda atau menjadi peserta mandiri. Jika sudah bekerja, maka akan didaftarkan oleh pemberi kerja," terang Hernina.

Kepala Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2PKB) Kota Malang Donny Sandito mengatakan, pihaknya segera melakukan pendampingan reaktivasi ketika ada laporan. Biasanya, laporan berasal dari rumah sakit saat masyarakat mengakses layanan kesehatan.

"Misalnya RS memberi tahu ada pasien yang BPJS Kesehatannya non-aktif, kami bergerak untuk mendapatkan surat reaktivasi dari Kemensos, sehingga pasien tetap ditangani oleh RS," ucap Donny. (adk/dan)

Editor : A. Nugroho
#Kemensos #Dinsos #malang #PBI JKN