Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Izin Sempat Disoal, Predator Fun Park Tunjukkan Bukti

Mardi Sampurno • Rabu, 13 Juli 2022 | 23:10 WIB
TARIK WISATAWAN: Predator Fun Park menyediakan wahana penangkaran buaya. Objek wisata ini jadi favorit anak-anak.(AFIFAH RAHMATIKA/RADAR BATU)
TARIK WISATAWAN: Predator Fun Park menyediakan wahana penangkaran buaya. Objek wisata ini jadi favorit anak-anak.(AFIFAH RAHMATIKA/RADAR BATU)
KOTA BATU – Sempat beredar rumor jika Predator Fun Park tidak berizin atau menyalahi izin. Namun, dari hasil sidak Komisi A DPRD Kota Batu, Predator disebut cukup proaktif dalam melakukan perizinan. Dalam sidak yang dilakukan, Senin (11/7) Komisi A memantau kelengkapan perizinan Predator Fun Park dengan sistem yang baru yakni online single submission risk-based approach (OSS-RBA). Yakni, perizinan daring terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Dewi Kartika, pihak manajemen Predator Fun Park telah proaktif melakukan perizinan, tetapi pembaruan sistemlah yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Ada pembaruan sistem yang bernama OSS RBA. "Ya, salah satu penyebab tertundanya perizinan atau diam di tempat adalah revisi perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT RW) masih tertahan sejak 2019 di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hal ini tidak hanya terjadi di Kota Batu namun kota dan kabupaten lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS RBA ini wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB). Sedangkan, OSS ini diisi secara pribadi. Artinya, pengisian dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha. Sedangkan, operator dari pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki kewenangan hanya bersifat mendampingi.

Saat dikonfirmasi kepada Operasional Manager Predator Fun Park Kota Batu Samuel Dwi Agus membenarkan bahwa akibat belum rampungnya perda RTRW, perizinan jadi terkendala. "Jadi, ada perizinan manual dan lewat sistem. Secara izin manual kami sudah lengkap. Akan tetapi, ketika ada pembaruan dari OSS berbasis izin menuju OSS berbasis risiko, maka ada persyaratan yang dilengkapi," paparnya.

Samuel mengaku, perizinan yang lain tidak ada masalah hanya saja verifikasinya ini masih menunggu Perda RT RW. "Ya, secara sosial di masyarakat kami dipersepsikan tanpa izin. Padahal kenyataannya kami memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban. Kami selalu berupaya memenuhi perizinan," tegasnya.

Pihaknya juga menyebut, izin awal Predator Fun Park adalah penangkaran buaya yang hasilnya direncanakan untuk kebutuhan masyarakat. Namun, seiring perkembangan dinamika sosial di sekitar, maka model penangkaran itu berubah menjadi tempat tujuan wisata.

Dia tidak menegaskan bahwa cara seperti itu sebagai strategi Predator Park untuk memperoleh izin beroperasi. Ia memaparkan, pertimbangan untuk menjadi tujuan wisata agar bisa menutupi biaya operasional.

"Izin pertama memang penangkaran, lalu berkembang menjadi tempat wisata. Ya kami kan kemarin penangkaran pertimbangannya hasilnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena biaya operasional, akhirnya kami membuka untuk daya tarik wisata," tandasnya. (ifa/lid). Editor : Mardi Sampurno
#online single submission risk-based approach #predator fun park