Imbauan dari Dishub Kota Batu, jika pengguna jasa parkir tidak diberikan karcis parkir maka mintalah kepada jukir yang bertugas. Jika tak diberikan, maka jangan mau membayar. Sudah kewajiban jukir juga untuk memberikan karcis parkir. Mengapa demikian? Karena untuk keamanan pengguna jasa parkir itu sendiri dan juga demi meningkatnya PAD.
Dikatakan aman karena jika ada kehilangan kendaraan makan karcis bisa digunakan untuk bukti bahwa dia memang parkir di sana. Sedangkan untuk PAD dapat meningkat karena setoran para jukir ke pemerintah daerah dihitung berdasarkan jumlah bendel tiket yang diberikan mereka ke pengguna.
“Masyarakat nggak usah takut, kalau nggak dikasih karcis parkir minta langsung ke jukir. Aman nggak akan dimarahin, kalau oknum jukirnya nggak mau kasih atau marah langsung hubungi call center-nya dishub,” ujar Hari Juni Susanto, Kepala Bagian Parkir Dishub Kota Batu.
Sementara itu, fakta di lapangan pengguna jasa parkir ada yang merasa karcis parkir itu tidak penting akhirnya kalau tidak dikasih ya sudah. “Ya kalau gak dikasih yowes, wong dua ribu ae. Kadang ya emang sengaja tak tinggal sih abis bayar gitu. Nggak mau nunggu lama aku,” ujar Riska Yulia, pengguna jasa parkir di alun-alun.
Hal semacam ini tidak hanya terjadi pada Riska Yulia, tetapi juga banyak pelanggan parkir lainnya. Padahal tindakan abai tidak meminta karcis parkir ini bisa menyebabkan kebocoran PAD dari retribusi pinggir jalan. Masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait pentingnya karcis parkir ini harus menjadi catatan penting bagi dishub. Mungkin ke depannya bisa diadakan sosialisasi kepada masyarakat agar masalah ini dapat diatasi. (cr4/lid) Editor : Mardi Sampurno