Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

643 Hektare Sawah Berstatus Dilindungi

Mardi Sampurno • Sabtu, 22 Oktober 2022 | 04:58 WIB
SELANGIT: Ilustrasi harga tanah di Kota Batu mahal, mengingat Kota Batu merupakan Kota wisata. Bahkan ada yang jual seharga Rp. 25 juta per meter.
SELANGIT: Ilustrasi harga tanah di Kota Batu mahal, mengingat Kota Batu merupakan Kota wisata. Bahkan ada yang jual seharga Rp. 25 juta per meter.
JUNREJO – DPRD Kota Batu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2022-2042, pada rapat paripurna bersama Pemkot Batu yang digelar Rabu (19/10). Dengan disetujuinya rancangan itu, sekaligus menggantikan Ranperda RTRW tahun 2019-2039 yang telah digedok tiga tahun lalu.

Ketua DPRD Kota Batu Asmadi menyampaikan, Ranperda kali ini tak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Hanya saja ada penambahan aturan dari Kementerian. Yakni kabupaten atau kota di Indonesia wajib menyediakan lahan sawah dilindungi (LSD). Sesuai keputusan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/ BPN) nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021.

Sehingga membuat pihaknya harus melakukan pembahasan Ranperda kembali dan menyatakan persetujuan ulang. “Tahun 2019 sebenarnya kami sudah menyediakan Ranperda ini, tapi mandek di Kementerian ATR/BPN. Ternyata ada tambahan aturan, sehingga kami revisi dan akhirnya disetujui hari ini,” ujar Asmadi.

Dia menjelaskan, adanya tambahan aturan LSD ini suatu kewajiban. Sehingga, pemerintah kota maupun kabupaten harus menyetujui tanpa terkecuali. Dikatakan Asmadi, LSD merupakan upaya menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah.

“Jadi lahan yang masuk LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk yang lainnya. Misal untuk pembangunan pariwisata atau perumahan,” tuturnya. Lebih lanjut Asmadi menambahkan, usai digedok DPRD Kota Batu. Selanjutnya Ranperda RTRW bakal dibawa ke Pemprov Jatim terlebih dahulu. Baru kemudian diserahkan kembali ke Kementerian ATR/BPN untuk disahkan.

Sementara itu, sejatinya Pemkot Batu mengusulkan 684,4 hektare LSD kepada kementerian. Namun setelah diverifikasi, didapatkan hanya 643 yang bisa dipertahankan sebagai LSD. “643 hektare itu dari hasil verifikasi faktual LSD yang dilakukan Kementerian ATR/BPN” tutur Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu Mokhammad Forkan.

Sedangkan LSD yang tidak dapat dipertahankan seluas 34,73 hektare. Dikarenakan di atas lahan itu terdapat bangunan, terlalu sempit, di atas lahan itu terdapat HGB/HGU/hak pakai/hak waqaf. Serta berada di kawasan proyek strategis nasional. (adk/lid) Editor : Mardi Sampurno
#Peraturan Daerah #lahan persawahan #pemkot batu