BATU – Polemik Songgoriti Hot Spring semakin memanas setelah penghentian pembangunan Pasar Wisata oleh Satpol PP Kabupaten Malang, Kamis (7/12). Menanggapi polemik tersebut, Perusahaan Umum Daerah (PD) Jasa Yasa mengungkapkan jika PT Aljabar Jati Indonesia (AJI) yang melakukan kerja sama dengan PD Jasa Yasa ingkar janji. Sehingga PD Jasa Yasa melakukan pemutusan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT AJI pada 20 Oktober 2023 lalu. Salah satu alasannya, PT Aji telah melanggar PKS dengan membangun Songgoriti Hot Spring tanpa ada persetujuan tertulis kepada PD Jasa Yasa.
Dirut PD Jasa Yasa Raden Djoni Sudjatmoko menjelaskan, yang diingkari oleh PT AJI adalah karena PT tersebut melakukan PKS lagi dengan pihak lain yaitu PT Songgoriti Hot Spring yang mengelola wisata pemandian air panas saat ini. Padahal saat melakukan PKS dengan PD Jasa Yasa tidak boleh ada PKS lain.
Diungkapkan Djoni, lahan seluas 4 hektare di Songgoriti memang adalah aset Pemkab Malang. Pada 13 Agustus 2021 silam, PD Jasa Yasa (pihak pertama) telah melakukan PKS dengan PT Aji (pihak kedua). "PT AJI datang ke kami sebagai investor. Dalam PKS tertera bahwa PT AJI punya uang Rp 35 miliar yang siap membangun pengelolaan hotel dan pemandian air panas alam Songgoriti," jelasnya.
Setelah PKS disepakati kedua belah pihak, otomatis PD Jasa Yasa berhak mendapatkan kontribusi tahunan dan laporan realisasi. "Investasi tahun pertama tidak terlaksana, tahun kedua tidak terlaporkan, dan tahun ketiga terlaporkan total rencana anggaran Rp 6,4 miliar, tapi tanpa ada laporan realisasi pembangunan setiap tahunnya," beber Djoni, yang juga memiliki usaha pariwisata tersebut.
Djoni menyebut, pada tahun 2022, kekurangan kontribusi pun tidak terpenuhi sebesar Rp 230 juta dan kontribusi tahun ketiga (Rp 450 juta). Kemudian, PT AJI meminta kelonggaran waktu hingga Desember 2023. "Seharusnya tahun 1 hingga ke-5 utuh. Bahkan, bayar karyawan di tahun ke-6, 7, 8, dan seterusnya sudah disepakati dibayarkan di tahun pertama," tuturnya.
Selanjutnya, bagaimana dengan urusan perizinan hingga Satpol PP Kabupaten Malang menghentikan aktivitas pembangunan Pasar Wisata di depan Songgoriti Hot Spring? Dia menerangkan bahwa titik yang dibangun adalah aset Pemkab Malang dan bekas lapangan tenis. "Idealnya penghapusan aset itu terlebih dahulu baru boleh dirobohkan dan dibangun yang baru. Lah ini PT AJI malah langsung membangun," katanya.
Kepada koran ini, Djoni juga mengungkapkan, jika pembangunan Songgoriti Hot Spring bukan ide dari PD Jasa Yasa. "Kami tidak mendapatkan pemberitahuan. Mengubah aset menjadi aset lain pun harus ada aturannya. PT AJI kan berbadan hukum seharusnya melek hukum dong," ucapnya kepada Jawa Pos Radar Batu.
Dia menambahkan, pembangunan Songgoriti Hot Spring itu bisa terealisasi karena PT AJI bekerja sama dengan PT Songgoriti Hot Spring. "Padahal PKS yang sudah disepakati. Tidak boleh di PKS-kan dengan pihak lain. Hal ini melanggar pasal 15 PKS yaitu tanpa persetujuan tertulis dengan PD Jasa Yasa," tandasnya. (ifa/lid).
Editor : Kholid Amrullah