Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Beda Perlakuan, Empat Siswa SMPN 2 Kota Batu Pelaku Pengeroyokan Di-Drop Out, Siswa SMPN 1 Pujon Tetap Lulus

Fathoni Prakarsa Nanda • Kamis, 13 Juni 2024 | 19:13 WIB

 

SMPN 1 Pujon tetap meluluskan satu siswanya yang menjadi tersangka pengeroyokan berujung kematian. Sedangkan SMPN 2 Batu mengeluarkan empat siswanya yang jadi tersangka.
SMPN 1 Pujon tetap meluluskan satu siswanya yang menjadi tersangka pengeroyokan berujung kematian. Sedangkan SMPN 2 Batu mengeluarkan empat siswanya yang jadi tersangka.

BATU - Sanksi akademik untuk lima pelajar pelaku pengeroyokan RWK (siswa SMPN 2 Batu yang akhirnya meninggal) terus diproses.

Empat di antara mereka diputuskan untuk dikembalikan kepada orang tua alias drop out (DO).

Satu pelaku lainnya menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Kepala SMPN 2 Batu Ida Misaroh menyampaikan bila pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan empat pelaku pengeroyokan RWK dari sekolah.

Mereka adalah AS, KA, MA, dan KB.

Seluruhnya berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 7 SMPN2 Batu.

”Saat ini kami masih memproses rapornya karena sudah di akhir semester,” ucapnya.

Ida menjelaskan, RWK berpulang pada Jumat lalu (31/5), bertepatan dengan pelaksanaan ujian akhir semester genap.

Keempat pelaku yang merupakan teman korban belum sampai tuntas mengikuti ujian.

Sebab, hari terakhir ujian dilaksanakan pada Senin (3/6).

Karena itu, Ida akan memberikan nilai akhir semester atau asesmen sumatif akhir tahun (ASAT) yang belum ditempuh dari nilai keseharian mereka.

”Tentu saja nilai mereka tidak akan lebih tinggi dari teman-teman sekelasnya. Akan disamakan dengan nilai terendah di kelas tersebut,” ucapnya.

Peluang empat pelajar itu untuk naik kelas juga mengecil.

Ida memperkirakan penilaian terhadap sikap mereka akan rendah.

Alias mendapat nilai D.

Itu sudah sesuai aturan dalam menimbang pelanggaran yang telah dilakukan.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan keempat siswanya itu sudah masuk kategori A.

Atau sama dengan pelanggaran berat.

”Rapat kenaikan kelas baru dilakukan besok (hari ini, red),” ungkapnya.

Nasib berbeda dialami satu pelaku lainnya, yakni MI, yang merupakan siswa kelas 9 SMPN 1 Pujon.

Yus Wahyu Sasmito, sang kepala sekolah, mengatakan bahwa MI tetap diluluskan.

Pertimbangannya, MI masih termasuk anak-anak.

Masa depannya juga masih panjang.

Menurut Yus, MI tidak memiliki catatan kenakalan selama tiga tahun belajar di SMPN 1 Pujon.

Justru masalah terjadi setelah MI menyelesaikan ujian dan mengikuti wisuda pada 22 Mei lalu.

”Hanya saja, ijazahnya akan diberikan setelah proses hukumnya selesai,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kabid SMP Disdik Kabupaten Malang Nurul Sri Utami berjanji mengambil keputusan setelah proses hukum yang dijalani MI selesai.

Untuk saat ini dia mengaku tidak bisa berkomentar. (dre/fat)

 

Editor : Yudistira Satya Wira Wicaksana
#pengeroyokan siswa smp #SMPN 2 kota batu #Pujon #SMPN 1