Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sopir Truk Rem Blong di Jalan Pattimura Batu Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut

Fajar Andre Setiawan • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:06 WIB

Tangkapan CCTV memperlihatkan truk sebelum menabrak PJU di Jalan Pattimura, Kota Batu, Rabu (18/2). (Kiriman warga)
Tangkapan CCTV memperlihatkan truk sebelum menabrak PJU di Jalan Pattimura, Kota Batu, Rabu (18/2). (Kiriman warga)

BATU – Sopir truk rem blong akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu yang terjadi Rabu (18/2) lalu. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Satlantas Polres Batu menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Agus Atang Wibowo mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat sopir.

“Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2).

Baca Juga: Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Truk Rem Blong di Batu, Berikut Link Videonya

Kecelakaan tersebut menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya. Truk yang melaju di jalur menurun diduga kehilangan kendali sebelum akhirnya menghantam lima kendaraan di depannya. Insiden itu sempat memicu kemacetan panjang dan menjadi perhatian publik.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi kegagalan fungsi pengereman saat kendaraan melintas di Jalan Pattimura.

“Atas temuan itu, sopir diduga lalai dalam mengendalikan kendaraan,” kata Atang.

Baca Juga: Kondisi Korban Laka Truk Rem Blong di Batu: Satu Pasien Jalani Observasi Ketat karena Sempat Terlempar dari Kabin

Meski sopir telah berstatus tersangka, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab. Termasuk pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan.

“Status pemilik kendaraan masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) hingga (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan kerugian materiil dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu. Kepolisian menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tahap persidangan. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya memastikan kelaikan kendaraan, khususnya angkutan berat yang melintasi jalur menurun di kawasan wisata. (ori/dre)

Editor : Aditya Novrian
#truk #rem blong #kecelakaan