Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sengketa Tanah Warga vs PT Moraya, Araya Digugat Rp 32 Miliar

Shuvia Rahma • Jumat, 27 November 2020 | 18:17 WIB
Ilustrasi tanah sengketa (Ulfa Afrian / Radar Malang)
Ilustrasi tanah sengketa (Ulfa Afrian / Radar Malang)
MALANG KOTA - Sengketa tanah dengan luasan 10.390 Meter Persegi di Desa Tirtomoyo, Pakis, Kabupaten Malang, yang saat ini tengah dibangun menjadi perumahan Araya, di kawasan Jasmine Valley terus berlanjut.

Kemarin (26/11), kasus dengan perkara 169/Pdt.G/2020/PN Mlg itu kembali disidangkan untuk melakukan pembuktian awal antara pihak penggugat dan tergugat. Yang mana, putusan sela dari hakim akan jatuh pada 17/12 mendatang.

Adapun kronologi permasalahan tersebut, penggugat (Wasemi, Suliati, Mistika, Raudhatul Hasanah) merasa tanahnya diserobot pihak perumahan elit Araya, Malang, sehingga para ahli waris menggugat PT. Moraya Megah Sembada (Dirut PT.MMS) yang berada di jl. Blimbing Indah Megah No 01 Kota Malang, dengan nominal gugatan sebesar Rp 32 Miliar.

Kuasa Hukum Penggugat, Moch. Badrul Huda mengatakan, 24 tahun silam, tepatnya pada 23 Desember 1996, almarhum Senan membeli lahan dengan luas 10.390 M2 terletak di persil : 14, petok : 527, PS : 132, 133, 134 dan 135 tercatat di buku letter C nomor : 572 Pemerintahan Desa  Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten  Malang, Jawa Timur.

"Dibuktikan dengan perjanjian dan kwitansi ahli waris, pemilik sudah menjual kepada klien kami secara sah, pada tahun 1996," jelasnya.

Sementara PT Moraya, juga menunjukkan jual beli di tanah tersebut di tahun 1997. Tetapi, PT Moraya bukan membeli di pemilik, tetapi hanya membeli di salah satu ahli waris. "Padahal kalau klien kami sudah punya keterangan, kalau tanah itu hanya dijual ke klien kami (alm Senan, ayah kandung dari penggugat),"terangnya

Badrul juga menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan konfirmasi pada keluarahan untuk menanyakan tentang keterangan dari permasalahan ini. "Tapi mereka tak memberikan jawaban dan berdalih lupa, maka ini akan klarifikasi lebih lanjut, karena bila ada tindak indikasi pidana maka kita akan naikkan juga,"paparnya.



Pewarta : Ulfa Afrian
Editor : Shuvia Rahma
#araya #sengketa tanah #RMOC #ulf