"Sebetulnya di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah ditetapkan. Bahwa tidak dibenarkan untuk terus jalan bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan traffic light," ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Handi Priyanto.
Sehingga manakala di persimpangan tidak ada tulisan 'belok kiri jalan terus' pada traffic light, maka pengendara pun juga tidak diperbolehkan untuk jalan terus. Melainkan harus mengikuti isyarat rambu lalu lintas.
"Memang aturan sebelumnya, belok kiri bisa langsung jalan terus. Namun oleh Kementerian Perhubungan dirubah, dan keluarlah UU Nomor 22 Tahun 2009 itu," tambahnya.
Meski begitu, diakui pria yang akrab disapa Handi itu masih banyak masyarakat yang tidak paham tentang aturan ini. Mereka sudah terbiasa dengan perilaku 'belok kiri jalan terus'."Masa-masa belok kiri jalan terus itu terjadi di era tahun 80-an kan. Meski generasi sekarang tidak mengalami masa itu, tapi terbawa oleh budaya dari orang tua mereka," ujarnya.
Sampai saat ini pun pihak Dishub Kota Malang terus memperhitungkan simpang mana yang memungkinkan penerapan 'belok kiri jalan terus' atau tidak. Jika persimpangan tidak memungkinkan untuk belok kiri jalan terus, maka akan diberi tulisan 'belok kiri mengikuti isyarat lampu'.
"Jadi tiap simpang ada perlakuan yang berbeda. Sudah berlangsung dari tahun lalu, sampai saat ini masih terus berjalan. Supaya tidak ada korban-korban lagi," tutupnya.
Pewarta : Errica Vannie
Editor : Shuvia Rahma