Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penertiban Bangunan di Bantaran Rel Kereta Api, Begini Respon Warga

Shuvia Rahma • Sabtu, 8 Mei 2021 | 16:37 WIB
Suasana pemukiman warga di RW 03 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sebagian besar berada di lahan milik PT KAI.  (Ulfa Afrian / Radar Malang)
Suasana pemukiman warga di RW 03 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sebagian besar berada di lahan milik PT KAI. (Ulfa Afrian / Radar Malang)
MALANG KOTA – Tak hanya di eks lokalisasi Girun, bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT KAI juga terlihat di kawasan Stasiun Kota lama dan Lapas Lowokwaru. Dua lokasi ini masih dalam tahap proses pengajuan penertiban oleh PT KAI.

Wakil Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Kotalama Mustofa mengakui jika rumahnya berada dalam lahan milik PT KAI. Dia juga mengaku bila bersama warga lainnya rutin membayar pajak setiap tahunnya. ”Setiap tahun, pajaknya kurang lebih sekitar Rp 19 ribu,” kata dia.

Berdasarkan pengamatandi lokasi, luas lahan yang dimanfaatkan warga untuk permukiman tampak bermacam-macam. Contoh lahan yang ditempati Mustofa memiliki ukuran 6,5 x 5 meter.

”Ada sekitar 36 warga di RT 11 ini, dan semua menempati lahan milik KAI,” bebernya.

Dia juga mengaku sudah sekitar 39 tahun menempati lahan di sana. Saat disinggung soal pembebasan lahan, dia mengaku tidak pernah mendengar kabar tersebut. Sebab, sampai saat ini pihaknya juga belum menerima sosialisasi apa pun.

”Kami belum mengetahui soal rencana (pembebasan lahan) itu, yang jelas kami sudah di sini mulai tahun 1982,” beber Mustofa.

Warga lainnya, yakni Fatkhul Bahri, memberi keterangan yang berbeda. Dia mengaku sudah pernah mendengar kabar soal rencana pembebasan lahan di sana.

”Kabar itu (pembebasan lahan) sudah lama, kalau tidak salah mulai tahun 1993,” kata dia.

Fatkhul juga mengaku sempat mendengar kabar penggusuran itu akan dilakukan tahun 2017 lalu. Tetapi sampai saat ini juga tidak ada tindakan apa-apa. ”Saya sampai tidak merenovasi rumah karena mendengar kabar itu,” tambah ayah 4 anak itu.

Sadar bila rumahnya berada di lahan milik KAI, dia pun mengaku terus bersiap jika sewaktu-waktu harus meninggalkan kediamannya. ”Tapi saya rasa itu tidak akan terjadi (pembebasan lahan), dari dulu cuma isu-isu saja soalnya,” tambah Fatkhul.

Pantauan terhadap bantaran rel KA di area Lapas Lowokwaru juga dilakukan Jawa Pos Radar Malang. Salah satu warga di Jalan Letjen Sutoyo, As’ad Efendi, mengatakan bila di tempat tersebut dulunya sudah pernah dilakukan penggusuran. Luasannya sesuai ketentuan PT KAI, yakni 6 meter di sisi kanan dan di sisi kiri rel KA.

”Saya lupa tahunnya, tapi sudah agak lama. Jadinya sekarang sudah lebih tertib,” kata dia. Pada saat itu, dia mengaku bila bangunan rumahnya terpaksa harus dimundurkan. Kini dia mengaku bila rumahnya sudah mendapat sertifikat.

Dia menyebut, bila kompleks pertokoan di samping Jalan Industri Timur, Lowokwaru, juga masuk dalam area lahan milik PT KAI. Sehingga menurutnya, warga yang bermukim di sana hanya menggunakan izin hak pakai. Jika sewaktu-waktu program rel ganda digeber PT KAI di Kota Malang, dan membutuhkan tambahan lahan, maka penggusuran bisa dilakukan.(ulf/c1/by)
Editor : Shuvia Rahma
#pemukiman liar #pt kai #eks lokalisasi girun #kotalama malang #lapas lowokwaru